Guru Rudapaksa Santri
7 Vonis untuk Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup, 9 Anak Korban akan Diserahkan Pemprov Jabar
Vonis yang diberikan hakim untuk Herry Wirawan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini sejumlah vonis yang diberikan hakim untuk Herry Wirawan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Berikut daftar putusan hakim atas kasus asusila Herry Wirawan yang telah dirangkum Tribunnews.com berdasarkan tayangan Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/2/2022):
1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.
Baca juga: Profil Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung, Dikenal Pendiam dan Cuek
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.
3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.
6. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaka penuntut umum yang menuntut dijatuhkannya hukuman mati.
Jaksa juga meminta hukuman tambahan berupa hukuman kebiri kimia dan denda Rp 500 juta.
Baca juga: Apa itu Penjara Seumur Hidup? Pidana yang Dijatuhkan ke Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa di Bandung
Diketahui sebelumnya, ada 13 santriwati yang masih berusia 13-18 tahun harus menjadi korban dari perbuatan asusila Herry Wirawan.
Santri yang seharusnya mendapat ilmu agama ini justru harus menjadi pemuas nafsu dari guru agama mereka sendiri.
Sebanyak 13 santriwati tersebut dirudapaksa Herry di beragam tempat, di antaranya ada di Rumah Tahfiz Madani, apartemen, hingga hotel.