Guru Rudapaksa Santri
Apa itu Penjara Seumur Hidup? Pidana yang Dijatuhkan ke Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa di Bandung
Apa itu penjara seumur hidup? Pidana yang dijatuhkan ke Herry Wirawan, pelaku rudapaksa di Bandung
TRIBUNKALTARA.COM - Apa itu penjara seumur hidup? Pidana yang dijatuhkan ke Herry Wirawan, pelaku rudapaksa di Bandung
Terdakwa rudapaksa terhadap belasan santri di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Terdakwa Herry Wirawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan rudapaksa terhadap belasan santri.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Herry Wirawan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya diketahui Herry Wirawan dituntut oleh jaksa dengan pidana mati, hingga hukuman kebiri kimia.
Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan penjara seumur hidup?
Dalam artikel ini TribunKaltara.com menyajikan pengertian penjara seumur hidup, termasuk pula duduk perkara kasus yang menjerat Herry Wirawan
Baca juga: Profil Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung, Dikenal Pendiam dan Cuek
Apa itu Penjara Seumur Hidup?
Hukuman seumur hidup atau penjara seumur hidup mungkin bukan hal baru bagi kita.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup sering kali adalah hukuman maksimum bagi penjahat dengan kejahatan yang berat.
Lantas, berapa lama hukuman seumur hidup dan seperti apa contohnya di Indonesia?
Merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi dua, pertama yaitu pidana penjara untuk waktu tertentu dan kedua yaitu pidana seumur hidup.
Kemudian Pasal 12 ayat (4) menyebutkan, pidana penjara untuk waktu tertentu dibatasi paling lama dua puluh tahun.
Sementara, dengan penjelasan pasal dalam KUHP, hukuman penjara seumur hidup adalah menjalani hukuman penjara sampai mati.
Ketentuan ini sekaligus menolak pendapat bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara yang dijalani sesuai dengan umur terpidana pada saat dijatuhkan pidana.
Sebab, jika ketentuan pidana penjara seumur hidup dimaknai hanya sebatas usia terpidana, hal ini dapat menimbulkan kerancuan.
Contoh hukuman seumur hidup di Indonesia
Contoh hukuman seumur hidup di Indonesia adalah vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat, baik terpidana kasus korupsi maupun pencucian uang PT Jiwasraya (Persero).
Dikutip dari Kompas.com (26/8/2021), mereka terbukti korupsi bersama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya (Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Perkara tersebut juga menyeret Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Perbuatan mereka dinilai merugikan negara hingga Rp 16 triliun.

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan, terdakwa rudakpaksa 13 santri di Bandung dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis, Selasa (15/2/2022).
"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan sebagaimana dikutip dari live KompasTV.
Hakim juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.
Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Kepala Kejati Asep N Mulyana usai sidang tuntutan, Selasa, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Breaking News -Herry Wirawan,Terdakwa Rudakpaksa 13 Santriwati Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sekilas Kasus Herry Wirawan
Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat
Dalam persidangan terungkap HW melakukan aksi bejatnya itu dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2021.
Akibat aksi bejatnya, ada 13 santri yang menjadi korban.
Bahkan, delapan di antara 13 santri tersebut sudah melahirkan bayi.
Lantas siapa sosok HW ini?
Diketahui, beredar surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung yang mencantumkan tempat tinggal Herry.
Dalam surat itu, tercantum HW tinggal di Dago Biru, Kota Bandung.

Dikenal Pendiam
Penelusuran wartawan Tribun Jabar, HW sudah lama tak tinggal lagi di Dago Biru.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ashari (61),seorang warga di RW 04, Dago Biru,
"Sudah lama dia enggak ada di sini. Lupa sejak kapan, tapi sudah lama sekali," ujarnya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar.
Ashari pun mengungkapkan seperti apa sosok Herry di matanya.
Ia mengatakan, Herry sering belanja ke tempat jualannya.
Menurutnya, Herry adalah sosok pendiam dan kadang bersikap tak acuh.
"Dia pernah ngajar di lembaga pendidikan sekitar sini, tapi sudah lama sekali."
"Sekarang enggak tahu di mana tinggalnya," kata Ashari.
Diduga Pakai Dana Bantuan Pemerintah untuk Sewa Hotel
Sementara itu, di balik aksi bejatnya, HW melakukan tindakan tak benar lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan HW diduga memakai dana bantuan dari pemerintah untuk kepentingannya pribadi.
Seperti menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya.
Dugaan itu ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.
"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucap Asep dalam konferensi persnya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar.
Maka dari itu, ancaman hukuman berat akan menanti HW.
Asep menilai tindakan yang dilakukan HW, bukan soal asusila saja, namun juga tindakan kejahatan kemanusiaan.
Kajati Jabar itu pun mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan terkait perkara tersebut hingga selesainya masa persidangan.

Lakukan Aksinya di Berbagai Tempat
Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil, juga menjelaskan sosok HW dalam melakukan aksi bejat.
Dikatakannya, HW merudapaksa korbanya tidak di satu tempat saja.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (8/12/2021).
Dalam berita acara yang didapatkan Tribun Jabar, pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM.
Kemudian, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.
Dari perbuatan keji pelaku, empat dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.
Kini, bertambah satu bayi ketika dalam proses pengadilan.
Janji Pelaku kepada Korban
Tak hanya itu, pelaku bahkan juga mengiming-iming para korbannya beragam janji.
Herry yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya menjadi polisi wanita.
Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu.
Selain menjadi polisi wanita, pelaku menjanjikan kepada korbannya untuk menjadi pengurus pesantren.
Herry juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.
"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah," ujarnya.
(*)