Guru Rudapaksa Santri

Pelaku Rudapaksa Santri Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Penjelasan Hakim

Terdakwa kasus rudapaksa santri di Bandung, Herry Wirawan gagal menerima vonis hukuman mati dan kebiri kimia

Editor: Hajrah
KompasTV
Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup. 

TRIBUNKALTARA.COM- Terdakwa kasus rudapaksa santri di Bandung, Herry Wirawan gagal menerima vonis hukuman mati dan kebiri kimia.

Seperti yang diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari pengajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar yakni hukuman mati dan pidana tambahan pengumuman identitas serta kebiri kimia.

Lalu apa alasan majelis hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa?

Hakim berpendapat hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

Selain itu terdakwa juga dianggap menyesal atas kesalahan yang dilakukan.

Hakim juga tak mengabulkan tuntutan kebiri kimia karena dianggap tidak dapat dilaksanakan lantaran putusan yang diberikan kepada terdakwa merupakan penjara seumur hidup.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."kata Majelis hakim.

Pakar Hukum Pidana Asep Mulyana mengomentari vonis yang baru saja dijatuhkan majelis hakim.

Menurutnya Asep, dirinya menghormati keputusan hukuman, hanya saja jika dilihat dari segi tuntutan dan perkaranya, putusantersebut bisa dibilang  kontroversial dan tidak sesuai harapan masyarakat.

Baca juga: 7 Vonis untuk Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup, 9 Anak Korban akan Diserahkan Pemprov Jabar

Pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi, saat membacakan amar putusan, Selasa, dilansir Kompas.com.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Selain itu, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Kemudian, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Lantas, apa pertimbangan hakim tak menjatuhi vonis hukuman mati dan kebiri kimia?

Hukuman Mati Bertentangan dengan HAM

Hakim berpendapat hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujar Majelis Hakim.

Kebiri Kimia Tak Dapat Dilaksanakan

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menolak mengabulkan tuntutan kebiri kimia.

Baca juga: Selain Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan juga Dikenai Sanksi Tambahan Ini

Hukuman kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan lantaran putusan yang diberikan kepada terdakwa merupakan penjara seumur hidup.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."

"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," jelas Yohannes Purnomo Suryo Adi, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Sebelumnya, kasus rudapaksa Herry Wirawan ini terkuak pada Desember 2021.

Herry Wirawan memiliki sejumlah yayasan dan boarding school berkedok pendidikan agama.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12/2021), dikutip dari TribunJabar.id.

Para korban diiming-imingi sejumlah janji.

Ada yang dijanjikan menjadi polisi wanita hingga menjadi pengurus di pesantren.

Dari hasil penyelidikan terungkap, kasus tersebut sampai mengakibatkan sejumlah korban hamil sebelum kasusnya sendiri dilaporkan.

Dari 13 korban yang dirudapaksa Herry Wirawan, salah satunya diketahui masih kerabat dari istrinya.

Herry Wirawan diduga melakukan pencucian otak, terhadap korban dan istrinya.

Sehingga, mereka dengan sukarela mau menuruti semua kelakuan bejat Herry.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Hakim Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati, https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/15/alasan-hakim-tolak-hukuman-mati-dan-kebiri-kimia-untuk-herry-wirawan-pelaku-rudapaksa-13-santriwati?page=all.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved