Berita Nasional Terkini

Kementerian Agama Usulkan Biaya Haji Tahun 2022 Alami Kenaikan, Cek Besaran dan Rincian Lengkapnya

Kementerian Agama mengusulkan biaya haji tahun 2022 alami kenaikan, cek besaran dan rincian lengkapnya.

Editor: Amiruddin
Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi
ILUSTRASI Ibadah haji sebelum masa pandemi Covid-19. Kementerian Agama mengusulkan biaya haji tahun 2022 alami kenaikan, cek besaran dan rincian lengkapnya. (Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi) 

TRIBUNKALTARA.COM - Kementerian Agama mengusulkan biaya haji tahun 2022 alami kenaikan, cek besaran dan rincian lengkapnya.

Bagi calon jamaah haji tahun 2022 siap-siap merogoh kocek.

Pasalnya Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya haji yang dibebankan kepada jemaah pada tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi sekira Rp 45 juta.

Itu artinya ada kenaikan besaran biaya ibadah haji yang wajib dikeluarkan oleh calon jamaah haji dibanding tahun sebelumnya.

Pada 2021 biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya haji diketahui sebesar Rp 44,3 juta.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan komponen BIPIH itu mencakup biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.

Baca juga: Gegara Pandemi, Ada Calon Jemaah Haji Bulungan Menarik Kembali Dananya, Tak Sanggup Menunggu Lama

"Secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368," kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/2/2022).

Dengan demikian terjadi kenaikan biaya haji tahun 2022 ini.

Tahun 2020 besaran biaya haji mencapai Rp 31,45 juta hingga Rp38,35 juta.

Sedangkan pada 2021 menjadi Rp 44,3 juta.

Sehingga tahun 2022 ini terjadi kenaikan biaya ibadah haji sekitar Rp 1 juta.

Gus Yaqut melanjutkan, kebijakan komponen BIPIH itu diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.

Keseimbangan tersebut, lanjut dia, dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar karena sudah 2 tahun melunasi BIPIH.

"Tetapi di sisi yan lain harus menjaga prinsip istitoah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," ujar Yaqut.

Dia juga mengusulkan anggaran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 8.994.750.278.321.

"Pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas pelayanan dalam pembiayaan komponen BPIH," kata dia.

Satuan biaya yang diusulkan menurutnya sesuai dengan standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk komponen operasional di dalam negeri.

Sementara, biaya di Arab Saudi merujuk pada ta'limatul hajj yang secara eksplisit ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Kemudian pemerintah juga mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar," ujar dia.

Yaqut menambahkan, pemerintah juga mengusulkan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1443 H yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas jemaah haji khusus sebesar Rp 9.321.913.000.

Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian penyelenggaraan ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi," kata Yaqut.

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang selaku pemimpin rapat menyatakan, pihaknya akan mempelajari usulan itu sebelum dibahas setelah berakhirnya masa reses DPR.

"Di rapat berikutnya setelah selesai reses kita akan membahas apakah usulan pemerintah ini sesuai dengan keadaan yang di tengah-tengah masyarakat ataupun yang ada di Arab Saudi," kata Marwan.

Baca juga: Kantor Kemenag Tana Tidung Rencanakan Program Manasik Haji, Tak Hanya Sasar Calon Jemaah Haji

Gegara Pandemi, Ada Calon Jemaah Haji Bulungan Menarik Kembali Dananya, Tak Sanggup Menunggu Lama

Sebelumnya diberitakan, selama pandemi Covid-19, pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) ke Tanah Suci belum dapat dilakukan, termasuk Kabupaten Bulungan.

Secara otomatis pemberangkatan CJH diundur. Padahal Bulungan memiliki CJH yang mencapai 2 ribu orang.

Dengan kondisi seperti ini tentunya CJH harus bersabar menungu keberangkatan. Bahkan ada CJH yang harus menunggu selama 25 tahun untuk berangkat.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulungan, Saimin mengungkapkan, adanya pandemi ini beberapa CJH Bulungan ada yang menarik dana hajinya.

Hal ini karena tidak sanggup menunggu waktu yang lama.

“Kemarin saya menandatangani pengunduran diri 1 orang dengan alasan pindah ke Haji Plus, karena dia ini tidak tahan terhadap waiting list itu 27 sampai 30 tahun lamanya,” ucapnya Selasa (1/2/2022).

Lebih lanjut, Kemenag Bulungan tidak dapat menghalangi para CJH ini untuk menarik dananya, hanya saja jika ingin kembali untuk mendaftar haji reguler, maka harus mengantre pada urutan paling belakang.

“Saya lihat tidak ada kabupaten itu waktu tunggunya di bawah 20 tahun, yang ada di atasnya bahkan sampai 30 tahun,” jelasnya.

Saimin menambahkan, Haji Plus tidak berada dalam naungan Kementerian Agama melainkan sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) namun semua pengawasannya seperti izin-izin tetap berada di Kemenag.

“Kita sendiri daftar CJH mencapai 2 ribu orang tiap tahunnya, kuota berangkat hanya ada 84 orang saja,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kaltara H Saifi mengatakan hingga saat ini keberangkatan CJH ke Tanah Suci belum ada kabar pasti, pihaknya masih menunggu perkembangan dan informasi dari Kemenag RI.

“Kalau jadwal belum ada, masih melihat perkembangan Covid-19.

Sedangkan yang mendaftar di Provinsi Kaltara dirata-ratakan menanti hingga 27 tahun jika mendaftar hari ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, kuota Kaltara hanya 450 orang, belum ditambahkan petugas, kemudian Saifi menyebut CJH yang menarik dana hingga saat ini sudah ada 4 orang se-Kaltara.

"Ada 4 orang CJH di Kaltara, menarik dana kembali," jelasnya.

Baca juga: Kuota Calon Jemaah Haji di Kabupaten Tana Tidung Terkecil di Kalimantan Utara, Hanya 16 orang

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biaya Ibadah Haji Tahun 2022 Naik Rp 1 Juta, Berikut Rinciannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/02/16/biaya-ibadah-haji-tahun-2022-naik-rp-1-juta-berikut-rinciannya?page=all
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved