Kabar artis
Tok! Resmi Cerai,Jonathan Frizzy Wajib Setor 30 Juta Setiap Bulan, Hak Asuh Anak ke Dhena Devanka
Jonathan Frizzy dan Dhena Dhevanka resmi bercerai.Dalam putusan PA Jakarta Selatan, Jonathan Frizzy diwajibkan menyetor nafkah bulanan sebesar 30 juta
TRIBUNKALTARA.COM- Jonathan Frizzy dan Dhena Dhevanka resmi bercerai.
Keduanya kini tak lagi terikat jalinan pernikahan.
Dalam putusan PA Jakarta Selatan, Jonathan Frizzy diwajibkan menyetor nafkah bulanan sebesar 30 juta untuk kelangsungan hidup anak-anaknya.
Selain itu diputuskan hak asuh anak jatuh ke tangan Dhena Dhevanka.
Sebelumnya mantan pasangan ini sempat heboh lantaran isu KDRT dan perselingkuhan.
Dhena pun menganggap perpisahannya dengan sang pesinetron tersebut sudah menjadi hal yang tepat.
Kendati hak asuh untu ke tiga anak jatuh pada Dhena, ia sama sekali tak ada niatan menghalangi sang ayah melihat anak-anaknya.
Silaturahmi pun katanya akan dijalin baik demi tumbuh kembang semua anak-anaknya kelak.
Di sisi lain, Jonathan Frizzy masih terlihat keberatan dengan putusan hakim atas besaran nafkah yang dibebankan, hanya belum ada informasi lanjut apakah akan ada upaya banding atau tidak.

Baca juga: Saksi Ungkap Alasan Dhena Devanka Ceraikan Jonathan Frizzy Karena Cemburu dengan Ririn Dwi Ariyanti
Jonathan Frizzy akhirnya resmi bercerai dari Dhena Dhevanka.
Selain itu, pria yang kerap disapa Ijonk ini wajib membayar biaya Hadhanah atau nafkah anak setiap bulannya.
"Begitu juga biaya Hadhanah anak memang pasalnya mengatur itu suami atau ayah yang bertanggung jawab, diputuskan oleh hakim nafkah untuk anak dibebankan kepada Jonathan," kata kuasa hukum Dhena Devanka, Risyad Rusdi, di PA Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).
Dalam putusan, Ijonk harus membayar Rp 30 Juta perbulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya untuk ketiga anaknya di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
"Sebulannya 30 juta ya dengan kenaikan 10 persen pertahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan Sebulannya 30 juta ya dengan kenaikan 10 persen pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan," ucap Risyad.
Di sisi lain, pihak Jonathan Frizzy keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.