Berita Nunukan Terkini

Covid-19 Meningkat Signifikan, Satpol PP Nunukan Turun ke Tempat Keramaian Minta Warga Taat Prokes

Kasus positif Covid-19 meningkat signifikan, Satpol PP Nunukan turun ke tempat keramaian minta warga taat prokes.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Rohadiansyah
Personel Satpol PP Nunukan lakukan imbauan taat Prokes di Pasar Jamaker dan pusat perbelanjaan Jalan TVRI Nunukan, Rabu (16/02). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kasus positif Covid-19 meningkat signifikan, Satpol PP Nunukan turun ke tempat keramaian minta warga taat prokes.

Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Nunukan meningkat signifikan tiap harinya. Kini kasus aktif berjumlah 203 pasien.

Sejak adanya Surat Edaran Bupati Nunukan nomor 75-BPBD/360/II/2022 terkait pemberlakuan PPKM Level 1, personel Satpol PP mulai turun ke tempat keramaian untuk memberikan imbauan kepada warga agar selalu taat pada protokol kesehatan (Prokes).

Baca juga: TNI AL Nunukan Ciduk Puluhan Calon PMI Ilegal, Hasil Rapid Antigen 8 Orang Positif Covid-19

Sekretaris Satpol PP Nunukan, Rohadiansyah mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan imbauan Prokes di tempat keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan, cafe dan rumah makan.

"Kegiatan kami masih taraf mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa tetap taat Prokes. Jangan abai dengan kondisi PPKM Level 1, karena kasus kita meningkat tiap hari," kata Rohadiansyah kepada TribunKaltara.com, Jumat (18/02/2022), pukul 13.35 Wita.

Menurutnya, kegiatan penerapan disiplin Prokes berupa razia masker dan penindakan lainnya sesuai Perda Nomor 2 tahun 2021, akan segera dilakukan bersama TNI-Polri.

"Belum ada penindakan sejauh ini. Tapi yang pasti kami imbau dulu, setelah itu baru penerapan disiplin Prokes. Baik itu razia masker maupun membubarkan kerumunan bersama TNI dan Polri," ucapnya.

Kegiatan berupa imbauan taat Prokes itu dilakukan personel Satpol PP pada pagi maupun malam hari dengan menyasar pasar, pusat perbelanjaan, cafe, dan rumah makan.

"Kami turun pagi hari di pasar dan pusat perbelanjaan. Kalau malam hari di cafe dan rumah makan," ujarnya.

Baca juga: Cuaca BMKG Nunukan Jumat 18 Februari 2022, Diprediksi Siang hingga Sore Seluruh Wilayah Cerah

Beberapa poin penting dalam Surat Edaran Bupati Nunukan yang perlu jadi atensi masyarakat Kabupaten Nunukan:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/ atau pembelajaran jarak jauh;

2. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/ perkantoran secara terbatas dengan menerapkan WFH sebesar 25 persen dan WFO 75 persen. Saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;

3. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pasar loak, bengkel, tempat cuci kendaraan, diizinkan dibuka dengan Prokes yang ketat.

4. Pelaksanaan makan dan/ atau minum di tempat umum diizinkan dibuka dengan Prokes yang ketat sampai pukul 22.00 Wita. Selanjutnya hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat;

5. Restoran/ rumah makan dan cafe dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 75 persen sampai pukul 22.00 Wita. Selanjutnya hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat;

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved