Jadi Syarat Wajib Urus STNK dan SIM serta SKCK, Begini Cara Cek Keaktifan BPJS Kesehatan

Begini cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan, masih aktif atau tidak. BPJS Kesehatan ditetapkan menjadi syarat wajib untuk mengurus STNK dan SIM.

Tribunnews/Jeprima
Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNKALTARA.COM - Begini cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan, masih aktif atau tidak. BPJS Kesehatan ditetapkan menjadi syarat wajib untuk mengurus persuratan kepolisian STNK, SIM, SKCK, hingga jual beli tanah. 

Seperti diketahui, mulai bulan Maret 2022, membeli tanah atau rumah dan mengurus persuratan di kepolisian yaitu STNK, SIM, dan SKCK wajib menyertakan BPJS Kesehatan.

Kewajiban itu tercantum dalam Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Peraturan tersebut talah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu.

Baca juga: BPJS Kesehatan jadi Syarat Jual Beli Rumah Hingga Urus SIM dan STNK Dianggap Langgar Hak Masyarakat

Dalam aturan tersebut, Jokowi meminta pihak kepolisian untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan Menteri Agama untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Adapun Presiden Jokowi juga menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah.

Begini cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan:

Mengutip Indonesiabaik.id, berikut adalah 4 cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan:

1. Aplikasi JKN

- Buka Aplikasi JKN di HP

- Login mengunakan NIK dan password

- Ketik kode captcha di kolom yang disediakan, klik Login

- Masuk menu Peserta

- Akan tampil informasi status aktif atau tidak

Baca juga: Tak Cuma untuk Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Wajib saat Urus SIM dan STNK, Berlaku Maret

2. Care Center

Cara kedua, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pengecekan kelengkapan data dengan melakukan panggilan ke care center 1500 400.

3. WhatsApp

BPJS Kesehatan memberikan fasilitas informasi melalui saluran pesan singkat WhatsApp.

Caranya dengan melalui chat WhatsApp di nomor 0811-8750-400.

Petugas nantinya akan memandu untuk melakukan pengecekan data.

4. Petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit

Peserta bisa melakukan pengecekan data kepesertaan dengan mendatangi petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit yang menjadi rujukan.

Baca juga: Mulai Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan ATR/BPN

Petugas dari "BPJS SATU!" berperan dalam Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Pembaruan data ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Dalam proses registrasi ulang ini peserta menyampaikan pembaruan NIK Dukcapil melalui kanal pelayanan Tatap Muka dan Tanpa Tatap Muka.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/02/21/4-cara-cek-kepesertaan-bpjs-kesehatan-masih-aktif-atau-tidak.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved