Berita Tana Tidung Terkini

Rapat Paripurna DPRD Tana Tidung, Pemkab KTT Ajukan 7 Raperda, Ada Soal Penanaman Modal & Perkebunan

Rapat Paripurna DPRD Tana Tidung, Pemkab KTT ajukan 7 Raperda, ada soal penanaman modal & perkebunan.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / RISNA
Wakil Bupati Tana Tidung, Hendrik seusai mengikuti Rapat Paripurna di Kantor DPRD Tana Tidung, Senin (21/2/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Rapat Paripurna DPRD Tana Tidung, Pemkab KTT ajukan 7 Raperda, ada soal penanaman modal & perkebunan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung usulkan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda di Rapat Paripurna ke II Masa Sidang 1 Tahun 2022.

Wakil Bupati Tana Tidung, Hendrik mengatakan, sebanyak tujuh Raperda yang diusulkan pihaknya pada rapat paripurna hari ini, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Bangunan Pusat Pemerintahan, Bupati KTT Minta Pemprov Kaltara Bantu Selesaikan Ketersediaan Lahan

Adapun tujuh Raperda yang diajukan Pemkab Tana Tidung, yaitu:

1. Sistem Inovasi Daerah (SIDA)

Dia mengatakan, pelaksanaan pembangunan daerah, harus dilakukan secara terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi dalam satu kesatuan sistem inovasi daerah, guna meningkatkan produktivitas daerah.

"Itu juga sebagai cara untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Dia menambahkan, masyarakat dan Pemerintah daerah yang inovatif, tentu sangat berperan penting dalam memperkuat daya dukung, kapasitas dan peningkatan daya saing daerah untuk memperkuat penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada seluruh aspek pembangunan daerah.

2. Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten

Secara geografis, kata dia, Kabupaten Tana Tidung memiliki banyak potensi kekayaan alam yang bisa dimanfaatkan untuk industri daerah.

3. Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Participating Interest

Hendrik mengatakan, Tana Tidung memiliki sumber daya alam berupa batu bara dan gas. Sehingga, perlu adanya keikutsertaan dalam kepemilikan saham pada wilayah kerja batu bara dan gas bumi, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

4. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerag Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan

5. Tata Kelola Perkebunan

Dia menuturkan, perkebunan sebagai salah satu bentuk penglolaan sumber daya alam yang perlu dilakukan secara terencana, terbuka, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved