Berita Tana Tidung Terkini
Rapat Paripurna DPRD Tana Tidung, Pemkab KTT Ajukan 7 Raperda, Ada Soal Penanaman Modal & Perkebunan
Rapat Paripurna DPRD Tana Tidung, Pemkab KTT ajukan 7 Raperda, ada soal penanaman modal & perkebunan.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
Hal ini, untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Tana Tidung secara berkeadilan.
Sebab itu, perkebunan perlu dijamin keberlanjutannya, serta ditingkatkan fungsi dan peranannya.
"Untuk mewujudkan penyelenggaraan perkebunan yang sesuai dengan perkembangan lingkungan yang strategis, perlu ditetapkan Perdanya," tuturnya.
6. Penyelenggaraan Kearsipan
Dia menjelaskan, penyelenggaraan kearsipan dilakukan dalam rangka menjamin penyelamatan arsip, sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintah daerah.
"Arsip harus dikelola, dipelihara, dan dilestarikan untuk mendukung hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pertanggung jawaban daerah secara komperehensif, terpadu, dan berkesinambunga," jelasnya
7. Penanaman Modal
Penanaman modal sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah.
Sehingga perlu diwujudkan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif.
"Berdasarkan ekonomi kerakyatan yang mendorong usaha mikro, kecil dan menengah untuk meningkatkan realisasi penanaman modal," lanjutnya.
Hendrik mengatakan, ketujuh Raperda tersebut harus segera dibahas. Jika tak segara dibahas dan disahkan, Kabupaten Tana Tidung akan kesulitan bergerak.
Baca juga: Hari Keenam Pencarian, Korban Diterkam Buaya Belum Ditemukan, Danposal KTT Belum Ada Tanda-tanda
"Karena, itulah dasar hukum sebagai acuan dalam pelaksanaannya nanti. Salah satunya terkait penanaman modal," katanya.
Terkait target disahkannya Raperda ini, lanjut dia, belum bisa dipastikan. Mengingat, ada tahapan-tahapan yang perlu diselesaikan pembahasannya.
"Kemungkinannya tahun ini disahkan tujuh Raperda itu," ucapnya.
Penulis: Risna