Berita Tana Tidung Terkini
Rapat Paripurna DPRD Tana Tidung, Pemkab KTT Ajukan 7 Raperda, Ada Soal Penanaman Modal & Perkebunan
Rapat Paripurna DPRD Tana Tidung, Pemkab KTT ajukan 7 Raperda, ada soal penanaman modal & perkebunan.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Rapat Paripurna DPRD Tana Tidung, Pemkab KTT ajukan 7 Raperda, ada soal penanaman modal & perkebunan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung usulkan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda di Rapat Paripurna ke II Masa Sidang 1 Tahun 2022.
Wakil Bupati Tana Tidung, Hendrik mengatakan, sebanyak tujuh Raperda yang diusulkan pihaknya pada rapat paripurna hari ini, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Bangunan Pusat Pemerintahan, Bupati KTT Minta Pemprov Kaltara Bantu Selesaikan Ketersediaan Lahan
Adapun tujuh Raperda yang diajukan Pemkab Tana Tidung, yaitu:
1. Sistem Inovasi Daerah (SIDA)
Dia mengatakan, pelaksanaan pembangunan daerah, harus dilakukan secara terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi dalam satu kesatuan sistem inovasi daerah, guna meningkatkan produktivitas daerah.
"Itu juga sebagai cara untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Dia menambahkan, masyarakat dan Pemerintah daerah yang inovatif, tentu sangat berperan penting dalam memperkuat daya dukung, kapasitas dan peningkatan daya saing daerah untuk memperkuat penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada seluruh aspek pembangunan daerah.
2. Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten
Secara geografis, kata dia, Kabupaten Tana Tidung memiliki banyak potensi kekayaan alam yang bisa dimanfaatkan untuk industri daerah.
3. Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Participating Interest
Hendrik mengatakan, Tana Tidung memiliki sumber daya alam berupa batu bara dan gas. Sehingga, perlu adanya keikutsertaan dalam kepemilikan saham pada wilayah kerja batu bara dan gas bumi, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerag Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan
5. Tata Kelola Perkebunan
Dia menuturkan, perkebunan sebagai salah satu bentuk penglolaan sumber daya alam yang perlu dilakukan secara terencana, terbuka, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab.
Hal ini, untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Tana Tidung secara berkeadilan.
Sebab itu, perkebunan perlu dijamin keberlanjutannya, serta ditingkatkan fungsi dan peranannya.
"Untuk mewujudkan penyelenggaraan perkebunan yang sesuai dengan perkembangan lingkungan yang strategis, perlu ditetapkan Perdanya," tuturnya.
6. Penyelenggaraan Kearsipan
Dia menjelaskan, penyelenggaraan kearsipan dilakukan dalam rangka menjamin penyelamatan arsip, sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintah daerah.
"Arsip harus dikelola, dipelihara, dan dilestarikan untuk mendukung hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pertanggung jawaban daerah secara komperehensif, terpadu, dan berkesinambunga," jelasnya
7. Penanaman Modal
Penanaman modal sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah.
Sehingga perlu diwujudkan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif.
"Berdasarkan ekonomi kerakyatan yang mendorong usaha mikro, kecil dan menengah untuk meningkatkan realisasi penanaman modal," lanjutnya.
Hendrik mengatakan, ketujuh Raperda tersebut harus segera dibahas. Jika tak segara dibahas dan disahkan, Kabupaten Tana Tidung akan kesulitan bergerak.
Baca juga: Hari Keenam Pencarian, Korban Diterkam Buaya Belum Ditemukan, Danposal KTT Belum Ada Tanda-tanda
"Karena, itulah dasar hukum sebagai acuan dalam pelaksanaannya nanti. Salah satunya terkait penanaman modal," katanya.
Terkait target disahkannya Raperda ini, lanjut dia, belum bisa dipastikan. Mengingat, ada tahapan-tahapan yang perlu diselesaikan pembahasannya.
"Kemungkinannya tahun ini disahkan tujuh Raperda itu," ucapnya.
Penulis: Risna