Berita Tarakan Terkini

Nakhoda Kapal Pembawa Sabu 20 Kg Divonis Hakim PN Tarakan Hukuman Mati, 6 ABK 20 Tahun Penjara

Sidang perkara sabu 20 kg yang melibatkan tujuh terdakwa digelar Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Tujuh terdakwa saat dirilis BNNP Kaltara pada Rabu (28/6/2021) lalu. 

“Kalau sudah lebih dari tiga orang mengangkat tidak mungkin 1 atau 2 kilogram,” ujarnya.

Baca juga: Gagalkan Peredaran Sabu 30 Kg, Polda Kaltara Sebut Barang Haram Berasal dari Cina dan Segitiga Emas

Adapun dari terdakwa atas putusan itu, langsung menyatakan banding kepadda Majelis Hakim.

“Itu hak mereka. Masih ada upaya hukum, mana tahu nasib mereka tidak seperti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved