Berita Tarakan Terkini
BPKPAD Tarakan Catat, Tunggakan Wajib Pajak Sisa Rp 48 Miliar, Proses Penagihan Libatkan Kejaksaan
ercatat selama tahun 2021, tunggakan pembayaran mencapai sekitar Rp 48 miliar yang belum disetorkan para wajib pajak (WP) ke BPKAD Kota Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Tercatat selama tahun 2021, tunggakan pembayaran mencapai sekitar Rp 48 miliar yang belum disetorkan para wajib pajak (WP) ke Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tarakan.
Lebih rinci dijelaskan Bambang Darmawan, Kasi Penagihan dan Keberatan BPKAD Kota Tarakan, tunggakan pembayaran Pajak Reklame tahun 2020 mencapai Rp 1,9 miliar. Kemudian yang bisa ditagih di tahun 2021 mencapai Rp 800 juta.
Lanjutnya lagi rerata mereka yang melakukan tunggakan pajak berasal dari perusahaan luar Kaltara.
Baca juga: Rekonsiliasi ke BKAD, KPP Pratama Tanjung Redep Sebut Transaksi Pajak Pusat Semester Dua Valid
“Bukan di Tarakan. Koordinasi hanya lewat WA untuk vendor-vendor di Jakarta dan Surabaya, Balikpapan yang berkantor di sana tidak berkantor di Tarakan,” beber Darmawan.
Lebih lanjut diungkapkan Darmawan, itu menjadi kendala pihak BPKPAD dalam proses penagihan. Dan ini menjadi evaluasi untuk dibenahi dan diperbaiki. Sesuai Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, WP wajib membayarkan pajaknya.
Selain Pajak Reklame, item pajak lain yang mengalami tunggakan misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keseluruhan item pajak terakhir tercatat di 2020 ada sekitar Rp 54 miliar dan di 2021 sudah bisa menekan utang jadi tersisa Rp 48 miliar.
Baca juga: KKP Pratama Tanjung Redep Temukan 86 Transaksi Pajak Perlu Diverifikasi Ulang, Ini Penyebabnya
“Rp 54 miliar itu keseluruhan. Tapi paling besar PBB. Jadi sekitar Rp 9 miliaran sudah terbayar. Itu juga karena adanya penghapusan denda pajak yang dikeluarkan oleh Wali Kota Tarakan,” urainya.
Ia menyebutkan, tersisa Rp 48 miliar menjadi target BPKPAD Kota Tarakan untuk bisa menyelesaikan tunggakan para wajib pajak (WP).

Ada dampak positif dari program tersebut meski tak bisa setiap tahun diadakan. Total hampir Rp 5 miliar pembayaran dilakukan oleh WP dari program tersebut.
Lanjutnya sendiri proses penagihan lanjut Darmawan yakni masing-masing WP disurati. Kemudian jika ada yang menunggak dan malas membayar, pihaknya melibatkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tarakan untuk dilakukan mediasi.
Baca juga: Tahun 2022 Target Penerimaan Pajak Rp 1,23 Triliun, Terbesar dari Sektor Pertambangan
“Kejaksaan yang melakukan tindaklanjutnya. Sejauh ini sudah banyak kami libatkan Kejaksaan menyelesaikan ini” jelasnya.
WP lanjut Darmawan, jika sudah sampai diberikan kesempatan terakhir masih juga tidak melakukan pembayaran maka akan dilakukan penyitaan.
“Sejauh ini belum dilakukan dan diupayakan mediasi, teguran, surat peringatan. Kalau penyitaa langkah terakhir,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah