Berita Tarakan Terkini
Tahun 2022 Target Penerimaan Pajak Rp 1,23 Triliun, Terbesar dari Sektor Pertambangan
Tercatat penerimaan pajak dari para wajib pajak (WP) yang ada di Tarakan dan Nunukan mencapai Rp 900 miliar.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Tercatat penerimaan pajak dari para wajib pajak (WP) yang ada di Tarakan dan Nunukan mencapai Rp 900 miliar.
Itu berdasarkan data yang dirilis KPP Pratama Tarakan. Dikatakan Kepala KPP Pratama Tarakan, Gerrits Parlaungan Tampubolon, sebenarnya target Rp 990 miliar. Artinya tapi ini sudah mencapai 90 persen,” sebut Gerrits.
Tahun ini sendiri pihaknya menargetkan Rp 1,23 triliun penerimaan dari WP untuk wilayah Tarakan dan Nunukan. Paling banyak disebutkanya, dari sektor pertambangan untuk Tarakan dan Nunukan.
Baca juga: Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb Sebut, Kepatuhan Wajib Pajak KTT Triwulan III 2021 Capai 95 Persen
“Dari perdagangan juga lumayan besar. Paling kecil sektor jasa. Karena kita masih besar di perdagangan,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak di Tarakan masih terus berjalan.
Dibeberkannya, untuk SPT tahun 2022 ini masih berjalan sehingga angkanya belum diperoleh.
Baca juga: Mudahkan Wajib Pajak, Bupati Nunukan Asmin Laura Resmikan Bapak Tiri Hebat, Berikut Keunggulannya
“Memang bulan dua pergerakan makin tinggi dibanding tahun lalu. Secara sudah melewati masa krisis,” beber Gerrits.
Ia melanjutkan, pelaporan SPT tahunan di Tarakan, kebanyakan melaporkan pajaknya secara statistik di atas 100 persen dari wajib pajak (WP) yang efektif.

“Jadi WP kan ada yang sudah tidak efektif ada yang efektif. Dibandingkan dengan yang efektif tahun 2021 lebih dari 100 persen,” jelasnya.
Artinya masyarakat sebagai WP semakin sadar. Adapun pelaporan SPT ini ada dua. Pertama dari sisi pajak dan pemerintah.
Baca juga: DJP Kaltimtara Lakukan Sita terhadap 13 Wajib Pajak Senilai Rp 34,5 M, Inilah Jenis Barang Disita
“Dari sisi pajak, laporan menjadi lengkap, track record benar, pengawasan terhadap WP sesuai. Kan kalau tidak lapor nanti ditanya. Basis data akan semaki baik secara nasional. Untuk pemerintah tentu ada penerimaan. Khususnya laporan yang ada kurang bayar,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah