Berita Bulungan Terkini

Rekonsiliasi ke BKAD, KPP Pratama Tanjung Redep Sebut Transaksi Pajak Pusat Semester Dua Valid

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redep Mualif menghadiri undangan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II

Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redep Mualif 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redep Mualif menghadiri undangan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II Tahun 2021 di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Mualif mengatakan sebelum melakukan penandatanganan rekonsiliasi pajak pusat ia telah melakukan pra-rekonsiliasi dua minggu sebelum bertemu pihak BPAD Kabupaten Bulungan.

"Ada pra-rekonsiliasi dua minggu yang lalu sama seperti kunjungan ke BKAD Kaltara, sebelum acara hari ini," ungkapnya Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Pastikan Penerimaan Pajak 2022 Maksimal, KPP Pratama Tanjung Redeb Siapkan Ini

Berbeda hasil dengan BKAD Kaltara, di Kabupaten Bulungan, KPP Pratama Tanjung Redep Mualif menjelaskan telah menganalisis bahwa dari periode semester II Juli - Desember 2021 semua transaksi penyetoran pajak pusat yang dibekukan bendahara Satker Direktorat Jendral Pajak datanya valid.

"Jadi, kalau yang kemarin hasil analisa dari unsur KPPN,KPP maupun Pemkab Bulungan, itu melakukan penyetoran pajak pusat semester dua sebesar Rp 34.900.926.802 datanya valid," ucapnya.

Menurut Mualif, sepatutnya berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat harus zero (0) permasalahan transaksi.

Baca juga: KKP Pratama Tanjung Redep Temukan 86 Transaksi Pajak Perlu Diverifikasi Ulang, Ini Penyebabnya

"Jadi alhamdulliah valid dan inilah yang kami harapkan bahwa rekonsiliasi penyetoran pajak pusat seharusnya zero atau nol permasalahan transaksi, bahkan sebelum penandatangan rekon, saya KPP dan dari pihak KPPN mengingatkan agar meminimalisir supaya tidak terjadi per-semesteran seperti di BKAD Provinsi Kaltara, tapi menjadi triwulan" ungkapnya.

Sehingga harapannya Mualif, ke depan, apabila ada kejadian yang terjadi di tingkat Provinsi Kaltara soal penyetoran pajak pusat tidak terulang kedua kalinya.

Paling (Kiri)Kepala KPPN Tanjung Selor Juanda (Tengah)BKAD Provinsi Kaltara Firmansyah, Paling (Kanan) Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb Mualif
Paling (Kiri)Kepala KPPN Tanjung Selor Juanda (Tengah)BKAD Provinsi Kaltara Firmansyah, Paling (Kanan) Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb Mualif (TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI)

"Ini masalahnya penting, karena efeknya terhadap transfer keuangan, seperti saya sebutkan tadi penyaluran dana bagi hasil itu akan dilakukan setelah menerima laporan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak perusahaan yang dipungut oleh bendahara umum daerah," ungkapnya.

Baca juga: KPP Pratama Tanjung Redeb Roadshow Monitoring Evaluasi, Amankan Setoran Pajak di Bulungan & Kaltara

Sebagai informasi, Mualif menyebutkan kegiatan dapat terwujud karena sesuai kebijakan peraturan menteri keuangan nomor 139/PMK.07 tahun 2019 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan tercantum pada peraturan menteri keuangan nomor 233/PMK tahun 2020.

(*)

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved