Berita Tana Tidung Terkini

Soal Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid & Musala, Ini Tanggapan PD Muhammadiyah KTT

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tana Tidung, mengapresiasi terkait Surat Edaran Menteri Agama, tentang pengerasan suara di masjid * musolla.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM / RISNA
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Tana Tidung, Abdul Jalil. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tana Tidung, mengapresiasi terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Ketua PD Muhammadiyah Tana Tidung, Abdul Jalil mengatakan, pengeras suara di Masjid maupun Musala, memang perlu diatur penggunaannya.

Sebab, tidak semua masyarakat Indonesia beragama Islam.

Baca juga: Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1443 H, PDM Tana Tidung Belum Terima SK Penetapan

Adanya aturan tersebut, kata dia, Pemerintah benar-benar memberi perhatian terhadap ketentraman di Indonesia.

"Salah satunya, ya mengenai toleransi beragama," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (23/2/2022)

Dia mengatakan, tanpa ada tarhim (selawat sebelum adzan) pun, sebenarnya tidak menjadi persoalan. Karena dengan suara adzan pu sudah cukup sebagai panggilan waktu salat.

Baca juga: PP Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 2 April 2022, Idul Fitri 1143 H pada 2 Mei 2022

"Umat Islam, jika sadar akan kewajibannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, mestinya segera bergegas ketika suara adzan berkumandang.

Cukup suara adzan saja cukup, seandainya semua umat Islam itu sadar akan kewajibannya," jelasnya.

Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes bersama Ketua PW Muhammadiyah Kaltara Syamsi Sarman di dalam kegiatan Milad Muhammadiyah ke-109 tahun 2021 yang digelar Minggu (21/11/2021).
Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes bersama Ketua PW Muhammadiyah Kaltara Syamsi Sarman di dalam kegiatan Milad Muhammadiyah ke-109 tahun 2021 yang digelar Minggu (21/11/2021). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Sebelumnya diberitakan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung akan mengedarkan ke Kantor Urusan Agama atau KUA di masing-masing kecamatan, jika sudah menerima surat edaran tersebut.

Setelah itu, KUA yang akan mengedarkan ke Masjid dan Musala di seluruh kecamatan dan desa.

"Kalau Masjid Kabupaten, mungkin kami yang langsung ngeshare. Karena itu dibawah naungan kami.

Baca juga: Milad ke-109 Muhammadiyah, Ikut Bantu Tangani Pandemi di Tarakan, Bagikan Masker hingga Sajadah

Tapi kalau Masjid kecamatan dan Masjid desa, itu KUA yang akan ngeshare," kata staf Seksi Bimas Islam Kemenag Tana Tidung, Said Muhammad, Selasa (22/2/2022) kemarin.

Said mengatakan, adanya edaran ini, bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban antar umat beragama.

Karena, belum tentu semua masyarakat yang tinggal di sekitar Masjid dan Musala, beragama Islam.

Baca juga: Bupati Ibrahim Ali Dukung Kiprah Muhammadiyah di Tana Tidung: Untuk Kemaslahatan Ummat, Jalankan

"Jadi ini bentuk toleransi antar umat beragama. Intinya kan, masyarkat muslim disekitar Masjid, mereka tau bahwa ini merupakan panggilan salat, mestinya dengar," tuturnya.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved