Berita Bulungan Terkini

BKPSDM Bulungan Telah Terbitkan SK Pensiun PNS di Tahun 2022, Ada 102 Orang

Kepala BKPSDM Bulungan Nurdiana resmi mengeluarkan surat keterangan (SK) pensiun PNS tahun 2022 di lingkup Pemkab Bulungan, ada 102 orang.

Penulis: - | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com / Georgie Sentana Hasian Silalahi
Penyerahan SK Pensiun PNS oleh Bupati Bulungan di Gedung Serbaguna Lantai II BKPSDM, Kamis (24/2/2022). (TribunKaltara.com / Georgie Sentana Hasian Silalahi) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Kepala BKPSDM Bulungan Nurdiana resmi mengeluarkan SK Pensiun PNS tahun 2022 di lingkup Pemkab Bulungan, sebanyak 102 orang.

"Perlu diketahui para PNS yang memasuki masa pensiun tahun 2022 ini ada 102 orang, dan penyerahan SK Pensiun PNS akan diagendakan 2 kali dalam setahun," ungkapnya Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Nurdiana mengatakan SK Pensiun PNS pertama dilaksanakan pada batas usia pensiun (BUP) dari 1 Maret sampai 1 Juli 2022.

"Periode kedua, penyerahan SK pensiun PNS batas usia pensiun terhitung mulai tanggal 1 Agustus sampai 1 Desember 2022 dan kegiatan ini akan rutin dilaksanakan setiap tahunnya," ungkapnya.

Penyerahan SK Pensiun PNS di Gedung Serbaguna Lantai II BPKSDM, Kamis (24/2/2022). (TribunKaltara.com / Georgie Sentana Hasian Silalahi)
Penyerahan SK Pensiun PNS di Gedung Serbaguna Lantai II BKPSDM, Kamis (24/2/2022). (TribunKaltara.com / Georgie Sentana Hasian Silalahi) (TribunKaltara.com / Georgie Sentana Hasian Silalahi)

Baca juga: Buka Muskab I Korpri, Bupati Syarwani Minta PNS Bulungan Terapkan Layanan secara Transparan

Nurdiana mengatakan untuk penyerahan SK pensiun PNS BUP-TMT per-1 Maret sampai 1 Juli 2022 nantinya ada 49 orang.

"Namun hari ini yang kami undang ada 33 orang yang berdomisili kecamatan Tanjung Selor dan kecamatan Tanjung Palas, mengingat keterbatasan anggaran atau biaya transportasi yang harus disiapkan," ungkapnya.

Khusus Kamis siang tadi, kata Nurdiana, SK Batas Usia Pensiun (BUP) diserahkan kepada 27 PNS di lingkup Pemkab Bulungan.

"Untuk SK pensiun PNS Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret sampai 1 Juli 2022 terdiri dari tenaga guru sebanyak 3 orang, tenaga kesehatan sebanyak 2 orang, PNS non guru, PNS non tenaga guru dan non tenaga kesehatan sebanyak 22 orang," ungkapnya.

Kemudian untuk penyerahan perincian Tabungan Hari Tua (THT) Nurdiana mengatakan ada 6 orang.

"Yaitu bagi PNS dengan THT pensiun 1 Januari sampai 1 Maret 2022, untuk PNS pensiun 1 Januari sampai 1 Februari sudah diserahkan SK pensiun kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Penyerahan SK Pensiun PNS oleh Bupati Bulungan di Gedung Serbaguna Lantai II BPKSDM, Kamis (24/2/2022). (TribunKaltara.com / Georgie Sentana Hasian Silalahi)
Penyerahan SK Pensiun PNS oleh Bupati Bulungan di Gedung Serbaguna Lantai II BKPSDM, Kamis (24/2/2022). (TribunKaltara.com / Georgie Sentana Hasian Silalahi) (TribunKaltara.com / Georgie Sentana Hasian Silalahi)

Baca juga: Pensiun dari Sekda Bulungan, Syafril Dapat Pelukan Erat dari Bupati Syarwani

Sementara itu, Kata Nurdiana tujuan kegiatan ini memberikan pelayanan berupa penghargaan dan hak yang diterima PNS yang memasuki batas pensiun sehingga melanjutkan pengabdiannya diluar pemerintah.

Nurdiana menyebutkan, PNS Pemkab Bulungan yang memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) dari 1 Maret 2022 - 1 Juli 2022 menggunakan anggaran yang dipakai dari BKPSDM tahun 2022.

"Lalu perlu diketahui sesuai peraturan UU No 11 Tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda serta UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS juga PP BKN No 2 Tahun 2018 Tentang pedoman pemberian teknis dana pensiun PNS janda/duda," ungkapnya.

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved