Kabar Artis

Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Sebut Nora Alexandra jadi Penguat: Saya Pasti Bisa Melewatinya

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis kurungan penjara 1 tahun atas kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni Geraka.

Capture YouTube Sambel Lalap
Terdakwa kasus pengancaman Jerinx didampingi istri dan pengacara saat memberi tanggapan perihal vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat teradapnya pada Kamis (24/2/2022). 

Tanggapan Jerinx usai divonis 1 tahun penjara

Sementara itu ditemui pasca persidangan, Jerinx mengaku sudah mempersiapkan mentalnya untuk mendengar vonis dari hakim termasuk kemungkinan dirinya akan dipenjara untuk kali kedua.

"Hari ini sudah saya siapkan mental saya jadi tidak terlalu terkejut," katar Jerinx dikutip dari kanal YouTube Sambel Lalap.

Pria yang belum lama ini genap berusia 45 tahun ini mengaku akan menaati proses hukum yang berlaku.

Terlebih sang istri, Nora Alexandra setia memberikan dukungan kepadanya.

"Selama saya masih ada istri, saya pasti akan bisa melewati semuanya," lanjut Jerinx.

Disinggung soal banding, pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso masih akan menggunakan waktu sleama tujuh hari untuk berpikir.

Jerinx dan Nora Alexandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Jerinx dan Nora Alexandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Baca juga: Jadi Saksi Ringankan Jerinx, Dokter Tirta Ternyata Pernah Diancam dan Diperas Adam Deni Rp 80 Juta

"Kami masih berpikir jadi tidak akan mengomentari keputusan. Dalam waktu tujuh hari ini akan ada keputusan kalau ada banding kita akan berkomentar apa hal yang menjadi keberatan," ujar Sugeng.

Sebagai pengingat, Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Adam Deni pada 10 Juli 2021 lalu.

Jerinx sendiri didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Di tengah proses persidangan yang masih berjalan, Adam Deni kini juga terjerat persoalan hukum.

Baca juga: Tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jerinx Ngaku Akan Kooperatif dan Berharap Tak Ditahan

Adam Deni ditetapkan jadi tersangka kasus akses ilegal dan ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipsiber) Mabes Polri pada 1 Februari 2022.

Adapun keterlibatan dokter Tirta sebagai saksi yang meringankan Jerinx ini turut menjadi sorotan pasalnya dia sebelumnya berada di pihak Adam Deni.

(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved