Kabar Artis
Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Sebut Nora Alexandra jadi Penguat: Saya Pasti Bisa Melewatinya
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis kurungan penjara 1 tahun atas kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni Geraka.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis kurungan penjara 1 tahun atas kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni Geraka.
Selain itu, Jerinx juga diminta membayar denda sebesar Rp 25 juta subsider 1 bulan penjara.
Putusan hukuman untuk suami Nora Alexandra itu disampaikan majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (24/2/2022).
Dalam putusan tersebut, Jerinx dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah karena telah mengirimkan ancaman kepada Adam Deni.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim ketua Surachmat saat membaca vonis Jerinx.
Baca juga: Duduk Perkara Jerinx Sindir Podcast Deddy Corbuzier, Minta Sang YouTuber Siapkan Sejumlah Uang
"Dan membayar denda sebesar Rp 25 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan selama 1 bulan," lanjut hakim ketua.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mulanya menuntut Jerinx untuk dipenjara selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam persidangan majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Jerinx terkait kasus pengancaman ini.
Adapun hal yang memberatkan vonis penabuh drum Superman Is Dead ini adalah riwayatnya yang sempat terjerat kasus hukum di Bali.
"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata hakim.
Sementara hal-hal yang meringankan vonis suami Nora Alexandra ini adalah sikap sopan dan adanya permintaan maaf dari Jerinx kepada Adam Deni.

Baca juga: Jerinx SID Ulang Tahun ke-45, Dokter Tirta dan Nora Alexandra Beri Ucapan dan Pesan Ini
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya.
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian namun korban tidak bersedia memaafkan, terdakwa juga punya tanggungan," lanjut hakim.
Sidang tersebut juga dihadiri Nora Alexandra dan para simpatisan Jerinx yang turut mengawal persidangan.
Tanggapan Jerinx usai divonis 1 tahun penjara
Sementara itu ditemui pasca persidangan, Jerinx mengaku sudah mempersiapkan mentalnya untuk mendengar vonis dari hakim termasuk kemungkinan dirinya akan dipenjara untuk kali kedua.
"Hari ini sudah saya siapkan mental saya jadi tidak terlalu terkejut," katar Jerinx dikutip dari kanal YouTube Sambel Lalap.
Pria yang belum lama ini genap berusia 45 tahun ini mengaku akan menaati proses hukum yang berlaku.
Terlebih sang istri, Nora Alexandra setia memberikan dukungan kepadanya.
"Selama saya masih ada istri, saya pasti akan bisa melewati semuanya," lanjut Jerinx.
Disinggung soal banding, pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso masih akan menggunakan waktu sleama tujuh hari untuk berpikir.

Baca juga: Jadi Saksi Ringankan Jerinx, Dokter Tirta Ternyata Pernah Diancam dan Diperas Adam Deni Rp 80 Juta
"Kami masih berpikir jadi tidak akan mengomentari keputusan. Dalam waktu tujuh hari ini akan ada keputusan kalau ada banding kita akan berkomentar apa hal yang menjadi keberatan," ujar Sugeng.
Sebagai pengingat, Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Adam Deni pada 10 Juli 2021 lalu.
Jerinx sendiri didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
Di tengah proses persidangan yang masih berjalan, Adam Deni kini juga terjerat persoalan hukum.
Baca juga: Tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jerinx Ngaku Akan Kooperatif dan Berharap Tak Ditahan
Adam Deni ditetapkan jadi tersangka kasus akses ilegal dan ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipsiber) Mabes Polri pada 1 Februari 2022.
Adapun keterlibatan dokter Tirta sebagai saksi yang meringankan Jerinx ini turut menjadi sorotan pasalnya dia sebelumnya berada di pihak Adam Deni.
(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official