Berita Kaltara Terkini
Jual Produk Ilegal Asal Malaysia, Pemilik Toko di Tanjung Selor Berdalih Ambil Barang dari Sebatik
Satu toko kelontong di Tanjung Selor, Kalimantan Utara menjual barang ilegal asal Malaysia, pemilik berdalih mengambil barang dari Tarakan dan Sebatik
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Satu toko kelontong di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, kedapatan menjual barang ilegal asal Malaysia, pemilik berdalih mengambil barang dari Tarakan dan Sebatik.
Tim dari BPOM Tarakan, Disperindagkop Kaltara, Disperindagkop Bulungan dan Polda Kaltara melakukan operasi terkait produk makanan ilegal di sejumlah toko di Tanjung Selor.
Salah satu toko yang menjadi sasaran ialah toko di Jalan Semangka, Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Setelah diperiksa petugas, ditemukan bahwa toko tersebut menjual berbagai produk makanan ilegal dari Malaysia.
Produk camilan, minuman kemasan, hingga daging sosis berasal dari Malaysia.
Saat didatangi oleh tim, pemilik toko yang diketahui bernama Budi tidak berada di tempat.
Di lokasi hanya ada seorang penjaga toko.

Baca juga: Cegah Masuk Malaysia Secara Ilegal, Ratusan Orang Tiba di Pelabuhan Nunukan Digiring ke Rusunawa
Kepada penjaga toko, Kasi Perlindungan Konsumen Disperindagkop Kaltara, Septi Yustina, meminta untuk dihubungi oleh pemilik toko yakni Budi.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Budi mengaku kepada Septi, bahwa barang-barang tersebut ia bawa dari Tarakan,
Budi juga mengaku tidak memiliki berbagai izin untuk usaha menjual produk makanan barang impor.
"Kalau SIUP tidak ada saya punya, izin yang lain juga tidak ada, karena barang saya ambil dari Tarakan aja," kata Budi.
Ia juga mengatakan bahwa beberapa barang lain seperti sosis, didatangkan dari Sei Nyamuk, Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.
"Barang juga saya ambil dari Sei Nyamuk, itu naik kapal jadi ambil di kapal, kapalnya namanya apa saya juga engga tahu," katanya.
Mendengar penjelasan Budi, Septi Yustina meminta Budi agar segera mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selain itu, pemilik toko diminta mengurus izin impor produk pangan.
"Barang-barang bapak di sini kan dari Malaysia dan tidak ada izin edarnya dan bapak tidak punya izin untuk usaha di sini," kata Septi Yustina.
Baca juga: BPOM Tarakan Gelar Operasi di Tanjung Selor, Sasar Produk Pangan Ilegal
"Kami saat ini masih pembinaan, silakan bapak urus izin ke PTSP, kalau bapak mau jual barang-barang seperti ini, silakan urus izin impornya," sambungnya.
Septi juga meminta agar toko tersebut ditutup untuk sementara waktu sampai Budi mengantongi izin.
"Jadi sebelum bapak ada izinnya ini ditutup dulu," katanya.
Sementara itu, Koordinator Penindakan BPOM Tarakan, Agus Wahyudi mengatakan, beberapa produk yang ditemukan di toko milik Budi harus dimusnahkan.
Salah satunya ialah daging sosis, karena tidak baik lokasi penyimpanannya.
"Ada barang yang kita musnahkan dengan dirusak kemasannya agar tidak dijual kembali," kata Agus Wahyudi.
Agus meminta agar pihak Disperindagkop dapat membina pelaku usaha untuk menguruskan izinnya.
"Kemudian pemilik usaha nanti dibina oleh Disperindag, dan nanti kami juga akan berkoordinasi terkait izin edarnya," paparnya.
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official