Berita Kaltara Terkini
BPOM Tarakan Gelar Operasi di Tanjung Selor, Sasar Produk Pangan Ilegal
Tim dari BPOM Tarakan melaksanakan operasi di Tanjung Selor untuk memantau produk pangan yang tidak memiliki izin edar atau pangan ilegal.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Tim dari BPOM Tarakan melaksanakan operasi di Tanjung Selor untuk memantau produk pangan yang tidak memiliki izin edar atau pangan ilegal.
Operasi tersebut juga diikuti oleh instansi lainnya seperti Polda Kaltara, Disperindagkop Kaltara dan Disperindagkop Bulungan.
Menurut Koordinator Penindakan BPOM Tarakan, Agus Wahyudi, berdasarkan operasi di beberapa toko di Tanjung Selor, masih ditemukan pelaku usaha yang menjualkan produk pangan tetapi belum memiliki izin edar.
Baca juga: Berasal dari Malaysia, Puluhan Produk Tanpa Izin Edar Ditemukan BPOM Tarakan di Pasar Selama Ramadan
Sepertinya halnya beberapa produk pangan asal negeri jiran, Malaysia.
"Kita lakukan operasi gabungan, tujuannya ke pangan dan pangan ilegal yang tidak memiliki izin edar dari BPOM," kata Agus Wahyudi, Kamis (24/2/2022).
"Kita tadi sudah memeriksa dua sarana di Tanjung Selor, dan masih ada produk pangan tanpa izin edar atau ilegal," sambungnya.
Baca juga: Ramadan 1442 Hijriah, BPOM Tarakan Periksa 30 Sampel Jajanan Takjil di Pasar Tenguyun, Ini Hasilnya
Menurutnya, pihak tim gabungan saat ini masih melakukan pembinaan bagi para pelaku usaha yang belum menaati aturan.
Pihaknya berpesan agar pelaku usaha segera mengurus izin berusaha dan menjual produk yang telah memiliki izin edar.

"Saat ini kita melakukan pembinaan bagi pelaku usaha, untuk ke depan harus memiliki izin usaha dan memilik izin edar dari BPOM atau Dinkes," katanya.
Agus juga berharap, pengawasan akan produk pangan juga dilakukan oleh masyarakat, mengingat masyarakat sebagai konsumen juga akan dirugikan bila mengonsumsi produk tanpa izin edar.
Baca juga: Gubernur Kaltara Minta Produk Malaysia Harus Berizin, Pedagang Nunukan: Asal Pemerintah Fasilitasi
"Tentu kita harap pengawasan ini tidak hanya dari petugas dan aparat, tapi juga dari masyarakat, karena kalau tidak ada izin edarnya ini berbahaya untuk dikonsumsi, karena tidak memiliki jaminan keamanan mutunya," harapnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi