Berita Nunukan Terkini

Minyak Goreng Harga Eceran Tertinggi di Malinau Langka, Disperindagkop Mengawasi Suplai Stok Baru

Sulitnya memperoleh minyak goreng sawit harga terjangkau di Kabupaten Malinau dipengaruhi sejumlah faktor.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Pemeriksaan stok dan harga minyak goreng oleh Pengawas Kementerian Perdagangan dan Disperindagkop UMKM Kabupaten Malinau, beberapa hari lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Sulitnya memperoleh minyak goreng sawit harga terjangkau di Kabupaten Malinau dipengaruhi sejumlah faktor.

Kepala Bidang Perdagangan Diperindagkop & UMKM Malinau, Frans Tonapa menyampaikan Kementerian Perdagangan telah meninjau langsung stok minyak goreng di Malinau.

Upaya tersebut dilakukan sebagai rangkaian perencanaan penerapan Permendag 6/2022 tentang harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng sawit di Malinau.

Baca juga: Masih Ditemukan Penyalur dan Toko di Malinau Jual Minyak Goreng di Atas HET, Ini Alasannya 

"Beberapa hari lalu, kami mendampingi Pengawas Kemendag RI dari Jakarta untuk memantau penerapan minyak goreng sawit HET di Malinau," ujarnya, Sabtu (26/2/2022).

Frans mengatakan, sejak awal rata-rata penyedia dan pengelola toko sembako di Malinau terkendala retur pembelian stok lama minyak goreng.

Baca juga: Penyalur & Pengelola Toko di Malinau Akui Stok Minyak Goreng Menipis, Berpotensi Terjadi Kelangkaan

Ini dikarenakan kendala rantai distribusi minyak goreng yang diperoleh dari luar wilayah. Mulai dari jenjang hingga jarak tempuh dikeluhkan.

"Rata-rata minyak goreng di Malinau masih di atas HET. Karena masih stok lama. Di Malinau sudah ada beberapa kali penjualan minyak goreng Rp 14 ribu. Kalau stok baru sudah datang, penyesuaian harga pelan-pelan diterapkan," katanya.

Pemeriksaan stok dan harga minyak goreng oleh Pengawas Kementerian Perdagangan dan Disperindagkop UMKM Kabupaten Malinau, beberapa hari lalu.
Pemeriksaan stok dan harga minyak goreng oleh Pengawas Kementerian Perdagangan dan Disperindagkop UMKM Kabupaten Malinau, beberapa hari lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 6/2022 mengatur rincian HET mulai dari Rp 11.500 hingga Rp 14.000 per liternya.

Penyesuaian harga sangat dinantikan masyarakat, utamanya pelaku UMKM yang sehari-harinya memerlukan kebutuhan dapur tersebut.

Baca juga: Kementerian Perdagangan Periksa Stok, Ini Penyebab Harga Minyak Goreng Tak Kunjung Stabil di Malinau

"Semua harga bahan dapur naik karena minyak (goreng) mahal. Mudah-mudahan minyak goreng Rp 14 ribu juga masuk Malinau," kata Arif, Pengelola Warung Makan di Malinau.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved