Kabar Artis
Jelang Kebebasannya, Angelina Sondakh Terlihat Lebih Kurus, Hingga Sulit Tidur
Tak lama lagi, mantan Politisi, Angelina Sondakh akan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun
TRIBUNKALTARA.COM- Tak lama lagi, mantan Politisi, Angelina Sondakh akan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun atas kasus korupsi Wisma Atlet Palembang.
Jelang kebebasannya, menurut penuturan kuasa hukum Angelina Sondakh, saat ini kondisinya terpantau baik.
Hanya saja secara fisik menurut sang pengacara, Angelina Sondakh terlihat sangat kurus.
Tak hanya itu ia juga jadi lebih sulit tidur akhir-akhir ini.
Diyakini salah satu penyebabnya karena suasana hati sang klien yang sedang tak menentu mengingat sebentar lagi ia akan dibebaskan.
Dibeberkan Pengacara Angelina Sondakh bahwa perasaan kliennya kini bercampur aduk.
Menurutnya, Mantan Putri Indonesia itu masih tak percaya dirinya bisa melewati masa hukuman 10 tahun di balik jeruji besi.
Seperti diketahui, terseretnya nama Angelina Sondakh dalam kasus korupsi Kasus Wisma Atlet Palembang berawal dari kesaksian para tersangka sebelumnya yang ditangkap terlebih dulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Angelina Sondakh ditahan KPK dan dijebloskan dalam penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kabarnya teman-teman satu sel Angelina Sondakh merasakan kesedihan mendalam karena akan ditinggal rekan satu selnya di tahanan.
Baca juga: 10 Tahun Dipenjara Karena Korupsi, Angelina Sondakh Segera Bebas, Akui Trauma dan Kapok Berpolitik
Angelina Sondakh sudah 10 tahun berada di balik jeruji penjara lantaran kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Kabar baiknya, artis sekaligus politisi itu akan segera menghirup udara bebas.
Kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Mukti pun mengungkap perubahan yang terjadi pada diri kliennya.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Senin (28/2/2022).
Wanita yang akrab disapa Angie tersebut memutuskan untuk mengenakan hijab.
Mengingat Angelina Sondakh menjadi mualaf saat menikah dengan Adjie Massaid pada 2009, silam.
"Secara fisik perubahan yang ada sekarang Mbak Angie (Angelina Sondakh) udah pakai jilbab," terang Krisna.
"Semenjak menikah dengan Mas Adjie kan Mbak Angie menjadi seorang mualaf terus dia berhijab," sambungnya.
Sementara terkait kondisi fisik Angelina Sondakh, kata Krisna Mukti, terlihat lebih kurus.
"Secara fisik Mbak Angie lebih kurus, lebih langsing. Namanya mantan Putri Indonesia, aura kecantikannya nggak bisa hilang lah," ucapnya.
Krisna juga menyebut bahwa Angelina Sondakh mengalami sulit tidur.
Menurutnya, suasana hati wanita 44 tahun itu tengah campur aduk menjelang kebebasannya karena 10 tahun bukanlah waktu yang sebentar.
"Saya tanya 'Mbak Angie apa nih waktu udah detik-detik lagi mau bebas, apa nih yang Mbak Angie rasakan'," kata Krisna Mukti.
"Dia bilang perasaannya bercampur aduk, bahkan sulit tidur 'Apa Mbak Angie yang buat itu'."
"'Saya ini 10 tahun loh percaya nggak percaya bisa jalani, benar nggak sih saya bebas'," paparnya.
Berbeda dengan Angelina Sondakh, teman-teman di penjara justru sedih mendengar ibu Keanu Massaid itu akan segera bebas.
"Karena saya udah cukup lama, kayak dianggap dituakan di lapas ini," tutur Krisna.
"Teman-teman nangis kemarin, mau pisah dengan Mbak Angie. Mereka sedih karena cukup dekat dengan Mbak Angie," pungkasnya.
Baca juga: Kejari Bulungan Rilis Perkara Tahun 2021, 274 Kasus Didominasi Narkotika, Ada Tindak Pidana Korupsi
Kisah Angelina Sondakh Dalam Kasus Korupsi Wisma Atlet
KPK menangkap Direktur PT Duta Graha Indah (DGI), Muhammad El Idrus dan seorang penghubung bernama Mindo Rosalinda Manulang (Rosa).
Mereka ditangkap usai menyerahkan uang suap dalam bentuk 3 lembar cek senilai Rp3,2 miliar kepada Wafid Muharam, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga yang juga langsung ikut ditangkap di kantornya.
Suap tersebut merupakan uang balas jasa dari PT DGI karena telah memenangi tender proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Turut disita dalam penangkapan itu, mobil Toyota Vellfire bernomor B-173-GD dan mobil Honda CR-V bernomor B-2717-NT.
Penyidik juga melakukan pengembangan dan mendapatkan uang lainnya, masing-masing dalam bentuk rupiah sebesar Rp73.171.000, dalam bentuk dollar sebesar US$128,148, dan dollar Australia sebesar 13.070, serta Euro sebesar 1.955.
Awalnya kasus ini menyeret nama Muhammad Nazarudin, karena Rosa sebagai bawahan Nazar di PT Anak Negeri, bahkan Rosa pernah menjabat Direktur Pemasaran perusahaan yang dibentuk oleh mantan Bendahara Partai Demokrat itu.
Nazarudin dan Rosa juga yang kemudian menyeret nama Angie sebagai salah satu tersangka, lantaran disebut menerima sejumlah uang.
Kecuali Angelina Sondakh semua tersangka telah divonis, masing-masing Rosa divonis 2,5 tahun dan denda Rp200 juta, Mohammad El Idris divonis dua tahun dan denda Rp200 juta, Wafid Muharam dihukum tiga tahun dan denda Rp150 juta, serta Muhammad Nazarudin, dijatuhi hukuman empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Nazar dalam pengakuannya di persidangan mengungkapkan, bahwa Angie pernah mengaku menerima sejumlah uang di depan Tim Pencari Fakta yang dibentuk Partai Demokrat.
Dalam rapat Tim Pencari Fakta yang dihadiri Benny K. Harman, Jafar Hafsah, Edi Sitanggang, Max Sopacua, Ruhut Sitompul, M. Nasir, janda mendiang Adjie Massaid itu menerima uang Rp9 miliar dari Kemenpora (dalam hal ini Wafid Muharam), sebanyak Rp8 miliar diserahkan ke Wakil Ketua Banggar DPR, Mirwan Amir.
Namun hal itu dibantah oleh Angie.
Selain Nazarudin, Rosa juga menyebut Angelina telah menerima uang darinya terkait proyek pembangunan wisma Atlet SEA Games di Palembang.
PT Anak Negeri mengeluarkan Rp10 miliar melalui Angie.
Sebanyak Rp5 miliar untuk Angie, Rp5 miliar sisanya tidak diketahui, namun diduga digunakan sebagai pelicin ke Badan Anggaran DPR agar anggaran segera turun.
Sementara mantan anak buah Nazaruddin yang merupakan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis, juga membenarkan ucapan Rosa itu.
Bahwa Angelina Sondakh dan Wayan Koster mendapat Rp5 miliar.
Angelina Sondakh mendatangi Kantor KPK.
Tepat pukul 09.40 WIB, Angie datang dengan menaiki mobil Harier B 1230 SJD didampingi adik iparnya, Tjandra Mudji Condrodiningrat (Mudji).
Dia menjalani pemeriksaan kali pertama terkait kasus Korupsi
Saat itu Angie diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dalam kasus pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang yang melibatkan tersangka Muhammad Nazaruddin.
Salah satu penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris (Pol) Raden Brotoseno resmi ditarik kembali ke Markas Besar Polri.
Dia diduga memiliki skandal asmara dengan Angelina Sondakh.
Nama Brotoseno kemudian tercantum dalam daftar mutasi atau pergantian terhadap ratusan anggota Perwira Menengah (Pamen) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/2431/XII/2011, ST/2432/XII/2011, dan ST/2433/XII/2011, tertanggal 20 Desember 2011, namanya tertulis pada Bagian Penugasan Khusus Biro Pembinaan Karir (PD Baggasus Robinkar) Polri.
Angelina Sondakh dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri hingga 3 Februari 2013.
Pencekalan ini terkait penyebutan nama keduanya oleh para tersangka dan terdakwa kasus suap Kementrian Pemuda dan Olahraga.
Bahkan rencana umroh Angie juga batal.
KPK juga menetapkan Angie sebagai tersangka, menjerat dengan Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut berisi ancaman pidana 1 tahun, 2 tahun dan 5 tahun serta denda maksimal Rp.250.000.000.
Setelah resmi menjadi tersangka, dia diberhentikan dari jabatan sebagai Wakil Sekjen Partai Demokrat (PD).
Saksi Angelina Sondakh bersikeras membantah bahwa dirinya tidak pernah memiliki BlackBerry, apalagi menggunakan untuk percakapan dengan tersangka lain, Mindo Rosalina Manulang.
Angie mengaku baru menggunakan BlackBerry pada akhir 2010, sementara berdasarkan BAP, tercatat kalau Angie berkomunikasi BBM dengan Rosa pada 15 Mei 2010.
Angie ditahan KPK dan dijebloskan dalam penjara setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
KPK menahan Angie di Rumah Tahanan Salemba Cabang KPK di Kuningan (Jakarta Selatan) untuk masa 20 hari setelah surat dikeluarkan.
Alasan penahanan Angie juga didasari adanya keterlibatan dalam dugaan suap dalam pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) 2010/2011.
Sekitar pukul 14.18 WIB Angie dibawa ke rumah sakit didampingi oleh dua pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena sinusitis yang dideritanya sejak kecil mendadak kambuh.
Angelina Sondakh menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya di gedung KPK.
Kurang lebih 5 jam diperiksa terkait kasus korupsi Wisma Atlet dan kasus suap di Kemendikbud.
Teuku Nasrullah, pengacara Angelina Sondakh mengungkapkan kalau kliennya sakit cedera bahu yang membutuhkan operasi, untuk memulihkan kembali kondisinya.
Cidera berawal dari patah tulang yang pernah dialami beberapa waktu lalu, dan membutuhkan perawatan lanjutan.
KPK memperpanjang masa penahanan terhadap Angie selama 40 hari .
Sebelumnya KPK melakukan penahanan terhadap politikus Partai Demokrat itu selama 20 hari.
Penahanan sudah dilakukan sejak Jumat (27/4) dan berakhir pada Rabu (16/5).
Karena itu KPK memutuskan memperpanjang masa penahanan terhadap Angie untuk 40 hari dimulai pada Kamis (17/5) hingga Minggu (25/6).
Angie diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan keluar pukul 13.35 WIB, dengan menerima kurang lebih 21 pertanyaan.