Berita Bulungan Terkini
Kejari Bulungan Rilis Perkara Tahun 2021, 274 Kasus Didominasi Narkotika, Ada Tindak Pidana Korupsi
Kejari Bulungan rilis perkara tahun 2021, 274 kasus didominasi narkotika, ada Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Kejari Bulungan rilis perkara tahun 2021, 274 kasus didominasi narkotika, ada Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Peredaran narkoba di Bulungan masih marak, hal itu dapat dilihat dari jumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan sepanjang tahun 2021 sebanyak 129 perkara.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bulungan, Alexius Brahma Tarigan mengatakan, Kejari Bulungan sudah melaksanakan kegiatan supremasi hukum yang sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di wilayah Bulungan dan Tana Tidung.
Baca juga: Usul Tambah Kuota Elpiji 3 Kg 20 Persen ke Pemerintah Pusat, Disperindagkop Bulungan Beber Alasan
“Untuk penuntutan terhadap perkara tindak pidana yang sudah dilakukan oleh jaksa penuntut umum sebanyak 274 perkara,” kata Alexius kala ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/1/2022).
Dirincikan, 129 perkara tindak pidana narkotika, 75 perkara orang dan harta benda (aharda) serta 70 perkara tindak pidana lain yang diatur di luar kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) pidana.
“Sampai sekarang ini tindak pidana narkotika masih mendominasi perkara tindak pidana umum yang dilakukan penuntutan sepanjang 2021. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Perkara yang ditangani ini Kejari Bulungan ini merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh Polres, Polsek dan Polda Kaltara.
“Untuk tindak pidana korupsi (Tipikor). Penyidik Kejaksaan Negeri Bulungan sudah melakukan penyelidikan terhadap dua perkara korupsi dan sudah dilakukan penuntutan,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, total ada empat empat perkara yang dilakukan penuntutan. Dimana, dua perkara merupakan penyidikan Polres Bulungan.
“Keempat perkara ini sudah dilakukan penuntutan. Sekarang ini, tinggal satu perkara yang masih dalam proses persidangan,” ujarnya.
Baca juga: Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram Langka di Bulungan, Kepala Disperindagkop dan UMKM Asmuni Kesal
Sedangkan tiga perkara lainnya sudah inkrah (memiliki hukum tetap). Adapun perkara yang masih dalam proses sidang. Yakni, kasus pengadaan mesin ice flake berkapasitas 10 ton di DKP Bulungan 2016 yang menjerat Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas DKP Bulungan berinisial NA (50).
“Hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 641 juta,” ungkapnya.
Diharapkan, tahun ini proses sidang sudah selesai. Selain penindakan, Kejari Bulungan juga terus membangun kesadaran hukum di masyarakat.
“Kita juga ke sekolah untuk memberikan penerangan hukum terkait tindak pidana narkotika dan cyberbullying (perundungan dunia maya),” ujarnya.
Dalam hal ini, Kejari Bulungan juga bekerja sama dengan instansi lain dalam memberikan penyuluhan.