Berita Bulungan Terkini

Hari ini Status Bulungan PPKM Level 3, Kepala BPBD Sebut Patroli Ditiadakan, Berikut Alasannya

Hari ini status Bulungan PPKM Level 3, Kepala BPBD Dharmawan sebut patroli ditiadakan, ini alasannya.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Ilustrasi - Kondisi Suasana Terkini Jalan Jelarai Kabupaten Bulungan 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Hari ini status Bulungan PPKM Level 3, Kepala BPBD Dharmawan sebut patroli ditiadakan, ini alasannya.

Pemerintah Pusat memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali 1-14 Maret.

Hasil asesmen situasi penanganan Covid-19, Bulungan naik status dari level 1 menjadi level 3 berdasarkan surat salinan Inmendagri No 14 Tahun 2022.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Meningkat, DPMD Bulungan Telah Perintahkan Satgas Desa Perketat PPKM Level III

Menurut Plt BPBD Bulungan, Dharmawan saat dikonfirmasi via telfon membenarkan bahwa Bulungan masuk PPKM level 3.

“Sebelumnya Bulungan masuk level 1, sekarang ini sudah masuk level 3,” ungkapnya Selasa (1/3/2022).

Kata Dharmawan di Provinsi Kaltara, ada tiga daerah yang masuk PPKM level 3, yaitu, Bulungan, Nunukan, Tana Tidung dan Tarakan.

"Sementara, Malinau PPKM level 2, untuk kegiatan kemasyarakatan selama PPKM level 3 tetap diperbolehkan,” ungkapnya.

Namun, kata Dharmawan jumlah persentasenya akan tetap dibatasi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Sebelum diberikan rekomendasi, oleh Bupati Bupati Bulungan, BPBD Bulungan akan terlebih dahulu melihat perkembangan aktivitas masyarakat di Bulungan sebelum melakukan langkah kebijakan baru.

“Kalau memang tidak urgensi dan berpotensi menimbulkan kerumunan masa, iya, tidak kita rekomendasikan,” ungkapnya.

Di sisi lain, untuk kegiatan patroli pendisiplinan prokes dipastikan tidak akan dilaksanakan, tetapi, BPBD Bulungan tetap melakukan edukasi kepada masyarakat.

“Kalau edukasi protokol kesehatan tetap kita lakukan tetapi tidak setiap hari, dan patroli tidak kami laksanakan," ujarnya.

Baca juga: 7.659 Orang Penerima BLT 40 Persen Tetap Berlangsung, DPMD Bulungan: 1 KK Rp 300 Ribu Per Bulan

Sembari mengawal pencegahan penyebaran Covid-19 makin meluas jangkauannya, BPBD Bulungan juga akan melakukan evaluasi, termasuk dengan jam operasional kafe dan swalayan.

“Jadi, ada petugas kita yang memonitor kondisi di lapangan apakah pemilik kafe dan swalayan apakah sudah sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati kalau ada yang melanggar maka pemiliknya akan dipanggil,” ungkapnya.

Namun, untuk pengawasan posko PPKM mikro di tingkat desa hingga saat ini BPBD mengaku masih kesulitan.

"Mengingat hingga saat ini belum ada persetujuan untuk terkait hal tersebut tapi, kita mendorong agar seluruh posko PPKM mikro itu terdaftar di aplikasi BLC yang terintegrasi dengan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Melalui aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) tersebut, maka setiap kegiatan posko PPKM mikro di tingkat desa akan langsung termonitor oleh pemerintah pusat, karena itu, BPBD Bulungan mendorong agar semua terdaftar.

“Kegiatan posko PPKM ini berpengaruh terhadap pengetatan status PPKM, jadi, saya berharap agar semua posko PPKM mikro di tingkat desa terdaftar,” ungkapnya.

Terpisah, Jubir Satgas Covid-19 Bulungan, dr Heriyadi Suranta mengatakan, ada enam indikator penetapan status level PPKM, salah satunya, tambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Bulungan.

Baca juga: Seleksi Sekda Bulungan Dibuka Hingga 4 Maret 2022, Ketua Pansel Suriansyah: Belum Ada yang Daftar

“Sekarang ini tambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam seminggu lebih dari 20 kasus,” ujarnya.

Dengan demikian hal itulah yang menjadi salah satu indikator penetapan status PPKM level 3 di Bulungan, termasuk tingkat keterisian tempat tidur (BOR) juga menjadi salah satu indikator.

“Tetapi, sekarang ini BOR di rumah sakit masih masih di bawah 20 persen, jadi, masih memadai,” ungkapnya.

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved