Berita Malinau Terkini
Ini 7 Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas Akan Ditindak Polisi di Malinau saat Operasi Keselamatan Kayan
Mulai hari ini, polisi akan memulai Operasi Keselamatan Kayan di seluruh kabupaten/kota Kaltara termasuk di Kabupaten Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Mulai hari ini, polisi akan memulai Operasi Keselamatan Kayan di seluruh kabupaten/kota Kaltara termasuk di Kabupaten Malinau.
Operasi Keselamatan Kayan 2022 dilaksanakan mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2022 mendatang.
Operasi Keselamatan Kayan ini dilaksanakan melalui dua fokus prioritas pelaksanaan, yakni terkait ketertiban berlalu lintas dan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Polda Kaltara Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kayan 2022
Kapolres Malinau AKBP Reza Pahlevi menerangkan Operasi Keselamatan Kayan yang digelar pihak kepolisian secara serentak tersebut disesuaikan dengan karakteristik wilayah.
"Operasi ini untuk tujuan keamanan dan ketertiban lalu lintas, untuk menekan angka kecelakaan berlalu lintas.
Dilaksanakan serentak dan menyesuaikan karakteristik wilayah masing- masing," ujarnya, Selasa (1/3/2022).
Adapun 7 prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas dalam operasi tersebut, meliputi:
1. Pengendara sepeda motor yang tidak megenakan helm SNI,
2. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 2 orang,
3. Tidak menggunakan safety belt bagi kendaraan roda 4
4. Melawan arus,
5. Menggunakan Handphone saat berkendara,
6. Dalam pengaruh Miras atau narkotika saat berkendara,
7. Kendaraan overdimensi atau kelebihan muatan.
Selain terkait ketertiban berlalulintas, operasi tersebut juga dilaksanakan sepaket dengan sosialisasi dan pedoman protokol kesehatan Covid-19.
"Terkait deteksi dini dan pemetaan wilayah rawan kemacetan dan kecelakaan. Selain itu juga berkaitan sosialisasi dan imbauan protokol kesehatan Covid-19," katanya.
Baca juga: Gelar Operasi Keselamatan Kayan 2022, Ini Jenis Pelanggaran yang Bakal Ditindak Polres Bulungan
(*)
Penulis : Mohanmad Supri