Syarat Wajib Pembuatan STNK dan SIM, Cara Mengurus BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Online-Offline
Berikut ini cara mengurus Kartu BPJS yang hilang melalui online maupun offline.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini cara mengurus Kartu BPJS yang hilang melalui online maupun offline.
Saat ini BPJS Kesehatan menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan.
Pasalnya, tak hanya untuk penunjang pembayaran fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan juga menjadi syarat mengusrus administrasi lainnya seperti persuratan kepolisian yaitu SIM dan STNK, juga untuk transaksi jual beli tanah.
Aturan BPJS Kesehatan ini mulai berlaku 1 Maret 2022.
Kewajiban itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Peraturan tersebut talah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu.
Baca juga: Tak Cuma untuk Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Wajib saat Urus SIM dan STNK, Berlaku Maret
Dalam aturan tersebut, Jokowi meminta pihak kepolisian untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.
Sementara itu, apabila kartu BPJS Anda hilang tidak perlu panik.
Anda bisa mengurusnya secara online maupun offline.
Saat ini, metode online direkomendasikan karena lebih mudah dan singkat untuk dilakukan.
Anda juga tak perlu datang ke kantor BPJS untuk melakukan pencetakan kartu jika memakai metode online tersebut.
Namun, jika tidak bisa mengurus secara online Anda juga bisa mengurus secara offline.
Baca juga: Mulai Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan ATR/BPN
Dokumen yang Dibutuhkan
Berikut dokumen persyaratan untuk mengurus kartu BPJS yang hilang dengan metode offline:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat
Cara Mengurus Kartu BPJS Secara Online
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara mengurus kartu BPJS secara online:
1. Download/unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS;
2. Kemudian daftar pada aplikasi tersebut dengan mengisi data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon;
3. Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan;
4. Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu cetak kartu e-ID;
5. Lalu, klik pada ikon email dan ikuti proses yang diminta;
6. Pendaftar akan mendapat email dari BPJS yang berisi kartu atas nama masing-masing;
7. Terakhir, cetak kartu tersebut dan simpan agar tak hilang lagi.
Baca juga: BPJS Kesehatan jadi Syarat Jual Beli Rumah Hingga Urus SIM dan STNK Dianggap Langgar Hak Masyarakat
Cara Mengurus Kartu BPJS Secara Offline
1. Lapor ke polisi
Anda dapat pergi ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan kartu BPJS.
Cara membuat laporan sama seperti jika Anda kehilangan KTP, Sim, dan STNK.
lalu, pihak kepolisian akan membuatkan surat kehilangan kartu BPJS untuk Anda.
Simpanlah surat tersebut karena akan digunakan pada langkah selanjutnya.
2. Datang ke kantor BPJS dengan membawa persyaratan
Kunjungi kantor cabang BPJS yang terdekat dengan domisili Anda.
Bawa persyaratan yang telah ditentukan dan siapkan juga surat kehilangan yang Anda dapatkan dari kepolisian tadi.
Bawa materai 6.000 untuk berjaga-jaga apabila diminta membuat surat pernyataan.
Mengurus kartu BPJS yang hilang bisa diwakilkan oleh keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga Anda.
3. Pembuatan kartu baru
Jika telah tiba di kantor BPJS terdekat, datangi pusat layanan dan sampaikan bahwa Anda kehilangan kartu BPJS.
Lalu, mintalah petugas untuk membuat duplikat kartu BPJS yang hilang tersebut.
Biasanya Anda akan dimintai dokumen-dokumen persyaratan untuk melakukan pengecekan data identitas.
Setelah persyaratan Anda dinyatakan lengkap, proses pencetakan kartu BPJS akan dilakukan. Anda biasanya harus menunggu hingga keesokan harinya untuk mengambil kartu tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang Secara Online dan Offline, Ini Dokumen yang Dibutuhkan, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/01/cara-mengurus-kartu-bpjs-yang-hilang-secara-online-dan-offline-ini-dokumen-yang-dibutuhkan.