Buruh Turun ke Jalan
BREAKING NEWS - Barisan Buruh Melawan Turun ke Jalan, Bakar ‘Kartu BPJS’ Tolak Permenaker No 2/2022
Ratusan buruh tergabung dalam Barisan Buruh Melawan turun ke jalan menyuarakan penolakan dan meminta pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Ratusan buruh tergabung dalam Barisan Buruh Melawan turun ke jalan menyuarakan penolakan dan meminta pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Rabu (2/3/2022).
Ratusan buruh itu berasal dari Federasi Serikat Pekerja Kahutindo dan SP Kahut Kota Tarakan.
Dalam aksinya, para buruh membakar kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk penolakan keras Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
Kartu BPJS Keternagakerjaan yang dibakar bukan menggunakan kartu asli.
Baca juga: Permenaker 17 Dapat Respons Cepat, Ratusan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Teken Akad KPR Massal
Aksi bakar ‘kartu BPJS’ sebagai bentuk mereka ingin menyampaikan pemerintah kembali berpikir dan mempertimbangkan ulang aturan yang dinilai menyengsarakan dan memakan hak pekerja tersebut.
Dikatakan Rudi, Ketua DPC FSP Kahutindo Kota Tarakan, hanya satu tuntutan yang disuarakan pihaknya, yakni mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Kami tidak minta direvisi. Tapi kami minta untuk dicabut. Karena kami menganggap bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini sangat tidak berkompeten bagi buruh,” ujarnya.
Salah satu poinnya yakni dalam hal pencairan JHT yang harus menunggu sampai usia 56 tahun. Menurutnya uang yang disimpan selama itu murni uang yang dikeluarka buruh atau pekerja.
“Kami anggap ini hak kami. Tidak sesuai. Memang pemerintah menerapkan JKP. Jaminan pemberhentian kerja. Tapi perlu diketahui, jaminan itu diterima apabila pekerja di-PHK. Fakta di lapangan, satu persen saja pekerja itu tidak sampai di PHK,” ujarnya.
Justru yang kerap terjadi,perusahaan atau pemberi kerja diduga melakukan penyiasatan agar pekerja itu yang pada akhirnya menyerah dan mengundurkan diri.
Baca juga: Kemnaker Terbitkan Aturan Pencairan JHT, Ketua FKUI Kaltara Sebut Buruh Tegas Nyatakan Penolakan
“Kalau mengundurkan diri, otomatis JKP tidak diterima. Itupun tidak berjalan sebagaimana mestinya dan itu potongan 25 persen dan selama tiga bulan,” ujarnya.
Total yang dikerahkan 2.000 buruh. Ini langkah awal pihaknya mengerahkan 1.200-an buruh yang turun ke jalan. Selain Kahutindo juga ada buruh dari SP Kahut KSPSI.
Menyoal aksi pembakaran kartu BPJS tersebut lanjutnya, itu menjadi simbol yang ingin disampaikan kepada pemerintah.

Baca juga: UMK Bulungan Tahun 2022 Hanya Naik Rp 17 Ribu, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Tunggu SK Bupati
Ia menegaskan apabila pemerintah tidak segera mencabut aturan ini, buruh di Kota Tarakan siap membakar kartu asli BPJS Ketenagakerjaan.
Ke depan lanjutnya ia juga akan mengerahkan aksi lebih lanjut jika tidak dipenuhi permintaan ini.
“Sudah pasti akan ada aksi apabila ini tidak segera dicabut,” pungkasnya. (*)