Berita Bulungan Terkini

UMK Bulungan Tahun 2022 Hanya Naik Rp 17 Ribu, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Tunggu SK Bupati

Pemerintah Kabupaten Bulungan menetapkan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Bulungan 2022 sebesar Rp 3.126.462,60.

Penulis: - | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Aksi demo Serikat Buruh Sejahtera Indonesia di halaman Kantor Bupati Bulungan pada Senin (29/11/2021). (TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI). 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Pemerintah Kabupaten Bulungan menetapkan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Bulungan 2022 sebesar Rp 3.126.462,60.

Besaran UMK Bulungan tersebut naik sebesar Rp 17.148,60, dibandingkan tahun 2021, yakni sebesar Rp 3.109.314.

Baca juga: UMK Bulungan 2022 Naik jadi Rp 3.126.462, Disnakertrans: Tinggal Tunggu Keputusan Gubernur Kaltara

Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia  (DPC SBSI) Bulungan, Agustinus saat dikonfirmasi mengaku belum bisa menyatakan sikap atas penetapan UMK tersebut karena belum ada keputusan secara resmi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) bupati.

“Jadi, kami dari serikat buruh masih berharap ada kebijakan dari bupati untuk menaikkan nilai UMK sebesar sebesar 10 persen, atau Rp 300 ribu dari nilai yang ada sekarang ini,” ungkap Agustinus, Rabu (1/12/2021).

Menurut Agustinus, saat ini di Kabupaten Bulungan ada ketertinggalan regulasi tentang perubahan upah minimum pada tahun 2016 silam.

“Kenapa baru disampaikan hari ini, dan kenapa kita dikeluarkan dari Dewan Pengupahan, kita berteriak juga tidak didengarkan,” ujarnya.

Kemudian, Agustinus menyayangkan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 untuk survei komponen hidup layak (KHL) tidak lagi digunakan.

"Hasil UMK masih berjalan dan digunakan dalam pembagian sehingga menurut saya, upah di Bulungan dinilai masih sangat rendah.

Seharusnya, kita hanya selisih Rp 100 ribu saja dengan Kota Tarakan,” ungkapnya.

Baca juga: Puluhan Buruh Unjuk Rasa Tuntut UMK Bulungan Naik 6 Persen, Seperti Kota Tarakan Rp 3,7 Juta

Agustinus memperkirakan jika nantinya tidak ada kebijakan dari Bupati Bulungan untuk menaikkan nilai UMK, maka pihaknya akan terlebih dahulu melakukan rapat untuk selanjutnya menyatakan sikap.

“Apapun akan kita lakukan untuk kembali mediasi dengan Bupati, asalkan para buruh di Bulungan ini bisa sejahtera,” ujarnya.

(*)

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved