Berita Bulungan Terkini

Puluhan Buruh Unjuk Rasa Tuntut UMK Bulungan Naik 6 Persen, Seperti Kota Tarakan Rp 3,7 Juta

Puluhan buruh melakukan aksi unjuk rasa menuntus upah minimum kabupaten (UMK) Bulungan bisa naik 6 persen, sama seperti Kota Tarakan Rp 3,7 juta.

Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Mesran Acang (Baju Hitam) Ikut Barisan Unjuk Rasa Depan Halaman Kantor Bupati Bulungan Menuntut Upah Minimum bersama Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Kaltara Senin (29/11/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) bersama Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Kaltara unjuk rasa di Kantor Bupati Bulungan, Senin (29/11/2021)

Aksi unjuk rasa dilakukan para buruh ini untuk menuntut tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Kaltara khusunya di Bulungan.

Msran Acang Ketua FKUI Provinsi Kaltara mengungkapkan, pihaknya ingin adanya kesamarataan tentang Upah Minimum Kabupaten Bulungan.

Baca juga: UMK Bakal Ditetapkan Besok, Serikat Buruh Nunukan Sebut Pesimis: Biar Ditolak Tetap Berjalan Juga

"Fokus kami membahas tuntutan gaji pengupahan atau Upah Minimum Kerja provinsi Kaltara, tepatnya di Bulungan harus sama seperti di Tarakan mencapai 3,7 juta," ungkapnya.

Mesran juga menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU-CK) yang dapat mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca juga: Buruh Kaltara Minta Ada PHI, Sekprov Suriansyah Sebut Belum Ada Respons Sejak April

"Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak boleh diberlakukan, jika pandangan kami subjektif, itu termasuk Inkonstitusional," ujarnya.

Mesran Acang, ingin pemerintah Kabupaten Bulungan jangan memberikan saran agar tidak serta-merta ikuti kebijakan dari pemerintah pusat terkait upah buruh.

Mesran Acang (Baju Hitam) Ikut Barisan Unjuk Rasa Depan Halaman Kantor Bupati Bulungan Menuntut Upah Minimum bersama Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Kaltara Senin (29/11/2021).
Mesran Acang (Baju Hitam) Ikut Barisan Unjuk Rasa Depan Halaman Kantor Bupati Bulungan Menuntut Upah Minimum bersama Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Kaltara Senin (29/11/2021). (TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI)

"Kami mengejar UMKnya bisa naik 6 persen, jangan sampai pemerintah ambil keputusan dari pemerintah pusat, sebab pemerintah daerah, harusnya melihat keadaan di daerahnya, yaitu Bulungan," ucapnya.

Lebih lanjut, Mesran ingin upah minimum buruh yang nanti disepakati mencapai 6 persen bisa sama seperti di Kota Tarakan Kalimantan Utara.

"Kami meminta realistis upah minimum buruh di Bulungan naik 6 persen, supaya ada pemerataan, contoh di Tarakan dari 3,7 juta, ada kenaikan umk mencapai 15 ribu, di Bulungan umk-nya cuma 3,1 juta selisihnya 600 ribu sama Tarakan, butuh berapa tahun bisa sepadan nilai uang ini," ucapnya.

Baca juga: Disnakertrans Kaltara Sanggupi Tuntutan SUSU Buruh, Massa Aksi Sambut Dengan Tepuk Tangan

Ia juga memberikan contoh, akibat inflasi beberapa waktu lalu secara nasional, harga kebutuhan primer dan sekunder di Bulungan lebih mahal dibanding Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Kaltara.

"Contoh lagi, melihat dari Inflasi tahun 2021, kami sudah survey harga barang kebutuhan pokok dan biaya hidup, di Bulungan lebih mahal dari pada Tarakan, dan faktanya para buruh jarang mendapat gaji 3 juta khususnya bekerja perkebunan kelapa sawit," ujarnya.

Sementara itu, Mesran Acang sebut segala keputusan tentang Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah Kabupaten Bulungan tidak ingin terjadi diskriminatif antar buruh di Kabupaten/Kota.

Baca juga: Buruh Kaltara Unjuk Rasa Tuntut SUSU Segera Diterapkan, Musa: Naik 15 Ribu, Saya Ada Istri & Anak

"Kami harap tidak ada diskriminatif dalam hal pembagian upah gaji tenaga kerja antar Kabupaten/Kota di provinsi Kaltara, harus sama rata, dan minimal kalau bisa kenaikan 4-5 persen secara bertahap, sesuai arahan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)," ungkapnya.

(*)

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved