Berita Kaltara Terkini
Buruh Kaltara Minta Ada PHI, Sekprov Suriansyah Sebut Belum Ada Respons Sejak April
Perwakilan buruh dari Aliansi Gerakan Buruh dan Mahasiswa Bersatu meminta agar pihak Pemprov Kaltara mengupayakan terbentuknya PHI di Kaltara.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Perwakilan buruh dari Aliansi Gerakan Buruh dan Mahasiswa Bersatu meminta agar pihak Pemprov Kaltara mengupayakan terbentuknya pengadilan hubungan industrial (PHI) di Kaltara.
Mengingat sudah 9 tahun sejak memekarkan
Baca juga: Disnakertrans Kaltara Sanggupi Tuntutan SUSU Buruh, Massa Aksi Sambut Dengan Tepuk Tangan
diri dari Kaltim, Provinsi Kaltara belum memiliki PHI.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Buruh Indonesia (DPW FBI) Kaltara Haposan Situmorang, pembentukan PHI di Kaltara sangat penting.
Baca juga: Sekprov Suriansyah Buka Peluang Atur Skala Upah Dalam Perda, FBI Kaltara Minta Ini
Tak hanya bagi buruh, Haposan menilai, keberadaan PHI sama pentingnya bagi pihak perusahaan dan pemerintah daerah.
"PHI itu sangat penting untuk kita, untuk kita, bukan untuk kami saja," kata Haposan Situmorang, Kamis (25/11/2021).
Menurutnya, tidak adanya PHI di Kaltara sangat menyulitkan para buruh dan pekerja yang mencari keadilan.

Mengingat selama ini berbagai permasalahan yang dialami buruh dan pekerja terkait hubungan industrial, harus diselesaikan di PHI Samarinda, Kaltim.
"Kalau tidak ada PHI di sini sangat menyulitkan bagi kami, karena sangat membebani kami, dan memakan biaya personal kami, jadi sangat menguras sekali," keluhnya.
Suara yang sama juga disampaikan oleh perwakilan dari mahasiswa yakni dari HMI, Zulfikar.
Baca juga: Sekprov Kaltara Buka Peluang Dibuatkan Aturan SUSU, Suriansyah: Bisa Juga Peraturan Daerah
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah menyampaikan persoalan mengenai PHI kepada Pemprov Kaltara sejak hari buruh atau May Day lalu. Namun, hingga kini tak kunjung terealisasi.
"Perlu kami tegaskan masalah ini sudah berapa kali kami sampaikan," kata Zulfikar.
"Bahkan untuk PHI ini dari May Day bulan Mei lalu sudah kami sampaikan," terangnya.
Sementara itu, Sekprov Kaltara Suriansyah mengungkapkan, pihaknya telah menyurati Mahkamah Agung terkait pendirian PHI di Kaltara.
Namun, surat yang dikirimkan sejak bulan April lalu itu, hingga saat ini belum mendapatkan respons yang berarti.