Berita Kaltara Terkini
Sekprov Suriansyah Buka Peluang Atur Skala Upah Dalam Perda, FBI Kaltara Minta Ini
Sekrpov Kaltara Suriansyah, membuka peluang pihaknya akan mengatur penerapan struktur skala upah (SUSU) dalam peraturan daerah atau Perda.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sekrpov Kaltara Suriansyah, membuka peluang pihaknya akan mengatur penerapan struktur skala upah (SUSU) dalam peraturan daerah atau Perda.
Hal tersebut Ia sampaikan, saat beraudiensi dengan perwakilan buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh dan Mahasiswa Bersatu di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (25/11/2021).
Aturan penerapan SUSU disuarakan oleh buruh lantaran masih ada perusahaan yang membayarkan upah pekerjanya berdasarkan upah minimum semata.
Baca juga: Sekprov Kaltara Buka Peluang Dibuatkan Aturan SUSU, Suriansyah: Bisa Juga Peraturan Daerah
Praktek pembayaran upah minimum seperti ini, menurut perwakilan buruh, masih kerap terjadi pada perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan.
Padahal, berdasarkan aturan yang ada, upah minimum hanya dibayarkan bagi pekerja yang masa jabatannya di bawah satu tahun.
Baca juga: Buruh Kaltara Unjuk Rasa Tuntut SUSU Segera Diterapkan, Musa: Naik 15 Ribu, Saya Ada Istri & Anak
Adapun bagi pekerja lainnya yang masa kerjanya di atas satu tahun, maka pengupahan menggunakan skema SUSU tersebut.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Buruh Indonesia (DPW FBI) Kaltara Haposan Situmorang, dimungkinkannya Pemprov Kaltara dan DPRD Kaltara membentuk Perda mengenai struktur skala upah harus dilihat lebih dalam.

Haposan menilai, yang terpenting dalam penerapan struktur skala upah ialah pengawasan kepada pihak perusahaan.
Lantaran masih banyak pihak perusahaan yang terbukti masih melanggar kewajiban, yakni membayarkan upah pekerja dengan upah minimum, kendati masa kerja pekerja tersebut telah melewati satu tahun.
Baca juga: Dewan Pengupahan Belum Dibentuk, Disnaker Malinau Sebut Upah Minimum Kabupaten 2022 Dibahas Besok
"Kalau Perda ini harus diperhatikan dulu apa yang mau dibahas, kami harap juga aturan di daerah nanti betul-betul diawasi," kata Haposan Situmorang.
"Harus betul-betul diawasi dengan baik, kalau tidak diawasi untuk apa buat Perda?" katanya.
Ia juga meminta pihak pemerintah melakukan perbaikan pengawasan pengupahan, menurutnya masalah tersebut kerap berlarut tanpa penanganan yang berarti.
"Kita berharap penyampaian hari ini jadi perbaikan mereka, karena permasalahan ini kalau tidak dituntaskan ini akan menumpuk terus," ujarnya.
Baca juga: Dewan Pengupahan Belum Dibentuk, Disnaker Malinau Sebut Upah Minimum Kabupaten 2022 Dibahas Besok
"Dan kami di sini menganggap Disnakertrans sebagai pembina kami, karena itu apa yang kami sampaikan juga bentuk memperbaiki kinerja mereka," tuturnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi