Breaking News:

Berita Kaltara Terkini

Disnakertrans Kaltara Sanggupi Tuntutan "SUSU" Buruh, Massa Aksi Sambut Dengan Tepuk Tangan

Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh dan Mahasiswa Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltara.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin (memegang mik) saat menyampaikan sikap Pemprov Kaltara atas tuntutan massa aksi Aliansi Gerakan Buruh dan Mahasiswa Bersatu di Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (25/11/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh dan Mahasiswa Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (25/11/2021).

Unjuk rasa ini dilakukan untuk menyampaikan berbagai aspirasi, seperti permintaan pemberlakuan struktur skala upah (SUSU), dihadirkannya pengadilan hubungan industrial di Kaltara, hingga meminta Gubernur Kaltara mendukung pencabutan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Pihak perwakilan massa aksi sempat diterima untuk beraudiensi dengan Sekprov Kaltara Suriansyah dan Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltara.

Baca juga: Sekprov Kaltara Buka Peluang Dibuatkan Aturan SUSU, Suriansyah: Bisa Juga Peraturan Daerah

Setelah melakukan audiensi sekitar 3 jam, pihak Disnakertrans Kaltara menyanggupi permintaan buruh terkait penerapan struktur skala upah.

Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin pun menyampaikan sikap Pemprov Kaltara terhadap tuntutan buruh di hadapan massa aksi.

Baca juga: Buruh Kaltara Unjuk Rasa Tuntut SUSU Segera Diterapkan, Musa: Naik 15 Ribu, Saya Ada Istri & Anak

"Dari hasil pembahasan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyikapi beberapa hal," kata Haerumuddin.

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menginstruksikan dan mewajibkan perusahaan untuk menerapkan stuktur skala upah sesuai regulasi yang berlaku mulai Januari 2022," sambungnya.

Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin (memegang mik) saat menyampaikan sikap Pemprov Kaltara atas tuntutan massa aksi Aliansi Gerakan Buruh dan Mahasiswa Bersatu di Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (25/11/2021).
Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin (memegang mik) saat menyampaikan sikap Pemprov Kaltara atas tuntutan massa aksi Aliansi Gerakan Buruh dan Mahasiswa Bersatu di Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (25/11/2021). (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

Mendengar sikap Disnakertrans Kaltara itu, massa aksi menyambut dengan tepuk tangan.

Selain tuntutan terkait struktur skala upah, pihak Pemprov Kaltara juga berjanji akan kembali menindaklanjuti pembangunan pengadilan hubungan industrial kepada Mahkamah Agung.

Baca juga: Sekprov Suriansyah Buka Peluang Atur Skala Upah Dalam Perda, FBI Kaltara Minta Ini

Tak hanya itu, Haerumuddin juga berjanji akan melakukan evaluasi di internal Disnakertrans.

"Dan kami tetap berkomitmen, menghadirkan PHI di Provinsi Kalimantan Utara," ujarnya.

"Aspirasi yang disampaikan teman-teman menjadi bahan evaluasi untuk melakukan pembenahan agar lebih baik lagi ke depan," tuturnya.

Baca juga: UMP Kaltara Naik Rp15.934, Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin: Pak Gubernur Sudah Tanda Tangan

Dari pantauan TribunKaltara.com, aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kaltara berjalan dengan tertib, massa aksi pun mulai memubarkan diri sekira pukul 15:00 Wita, setelah tuntutannya ditampung dan disikapi oleh pihak Pemprov Kaltara.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved