Berita Kaltara Terkini
Kemnaker Terbitkan Aturan Pencairan JHT, Ketua FKUI Kaltara Sebut Buruh Tegas Nyatakan Penolakan
Kemnaker terbitkan aturan pencairan JHT, Ketua FKUI Kaltara sebut buruh tegas nyatakan penolakan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kemnaker terbitkan aturan pencairan JHT, Ketua FKUI Kaltara sebut buruh tegas nyatakan penolakan.
Kebijakan Menaker RI mengenai pencairan dana jaminan hari tua (JHT) menuai kritikan.
Aturan yang dimuat dalam Permenaker No.2/2022 itu mengatur, bahwa pencairan JHT bagi tenaga kerja hanya dapat dilakukan bila telah mencapai usia 56 tahun.
Baca juga: Akses Menuju Apau Kayan Rusak Parah, Kepala BPJN Kaltara Sebut Buka Opsi Perbaiki Jalan Perusahaan
Artinya saat pekerja sudah tidak lagi masuk dalam usia produktif.
Ketua Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) Kaltara, Mesran, mengatakan, pihaknya menolak aturan baru tersebut.
"Intinya kami menolak Permenaker 2 tahun 2022," kata Mesran, Senin (14/2/2022).
Pihaknya mengaku akan mengajukan hearing kepada DPRD Kaltara guna mengadukan keberatannya atas kebijakan baru tersebut.
Menurut Mesran, pengajuan hearing kepada DPRD Kaltara akan dilakukan pada pekan ini, seiring menunggu hasil koordinasi dengan pihak dewan eksekutif nasional konfederasi serikat buruh seluruh Indonesia (DEN KSBSI).
Baca juga: Dinkes Kaltara Tak Lagi Anggarkan Alat Skrining GeNose C19, Usman: Kita Geser untuk Penanganan Covid
"Kami juga masih menunggu berkoordinasi dengan DEN KSBSI," ungkapnya.
"Tapi sudah pasti nanti ada hearing dengan DPRD Provinsi, rencananya minggu ini bersurat," tuturnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi