Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C Online dan Offline, Cek Biaya Resmi Terbaru Maret 2022
Berikut ini cara perpanjangan SIM online dan offline. Baik itu SIM A dan SIM C serta biaya perpanjangan terbaru Maret 2022.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini cara perpanjangan SIM online dan offline. Baik itu SIM A dan SIM C serta biaya perpanjangan terbaru Maret 2022.
Aturan perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baik itu SIM A maupun SIM C, ketentuan biayanya sudah diatur dalam peraturan di atas.
Berdasarkan lampiran PP tersebut, berikut adalah biaya perpanjangan SIM A dan SIM C:
• Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
• Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
Selain itu, siapkan juga uang tambahan untuk biaya asuransi (Rp 30.000) dan cek kesehatan (Rp 25.000).
Syarat perpanjang SIM A dan SIM C
Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, ada sejumlah dokumen yang harus disertakan saat proses perpanjangan. Di antaranya yakni:
Baca juga: Syarat Wajib Pembuatan STNK dan SIM, Cara Mengurus BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Online-Offline
• SIM Asli
• Fotokopi SIM lama
• Fotokopi KTP yang masih berlaku
• Bukti cek kesehatan
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Karena mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM merupakan tindakan yang melanggar hukum.
SIM sendiri terbagi ke dalam beberapa jenis tergantung kendaraanya. Dua jenis SIM yang paling umum bagi masyarakat adalah SIM A dan SIM C. SIM A diperuntukkan bagi pengendara mobil, sedangkan SIM C untuk pengemudi sepeda motor.