Syarat Wajib Pembuatan STNK dan SIM, Cara Mengurus BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Online-Offline
Berikut ini cara mengurus Kartu BPJS yang hilang melalui online maupun offline.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini cara mengurus Kartu BPJS yang hilang melalui online maupun offline.
Saat ini BPJS Kesehatan menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan.
Pasalnya, tak hanya untuk penunjang pembayaran fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan juga menjadi syarat mengusrus administrasi lainnya seperti persuratan kepolisian yaitu SIM dan STNK, juga untuk transaksi jual beli tanah.
Aturan BPJS Kesehatan ini mulai berlaku 1 Maret 2022.
Kewajiban itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Peraturan tersebut talah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu.
Baca juga: Tak Cuma untuk Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Wajib saat Urus SIM dan STNK, Berlaku Maret
Dalam aturan tersebut, Jokowi meminta pihak kepolisian untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.
Sementara itu, apabila kartu BPJS Anda hilang tidak perlu panik.
Anda bisa mengurusnya secara online maupun offline.
Saat ini, metode online direkomendasikan karena lebih mudah dan singkat untuk dilakukan.
Anda juga tak perlu datang ke kantor BPJS untuk melakukan pencetakan kartu jika memakai metode online tersebut.
Namun, jika tidak bisa mengurus secara online Anda juga bisa mengurus secara offline.
Baca juga: Mulai Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan ATR/BPN
Dokumen yang Dibutuhkan