Berita Nasional Terkini
Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM per 3 Maret, Berikut Harga Pertamax Turbo, Dexlite & Pertamina Dex
Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga beberapa jenis bahan bakar minyak (BBM) per 3 Maret 2022.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga beberapa jenis bahan bakar minyak (BBM) per 3 Maret 2022.
Adapun jenis BBM yang dinaikkan harganya adalah Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Kenaikan harga BBM untuk jenis tertentu ini karena imbas dari melonjaknya harga minyak mentah dunia.
Sedangkan BBM yang banyak digunakan masyarakat, yakni jenis Pertamax dan Pertalite tidak mengalami kenaikan harga.
Baca juga: Berikut Harga Baru BBM Non Subsidi, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex per Provinsi Indonesia
"Untuk harga BBM Pertamax dan Pertalite tidak ada perubahan," ujar Corporate Secretary Subholding Commercial And Trading Pertamina Irto Ginting kepada Kompas.com, dikutip Sabtu (5/3/2022).
Perlu diketahui, BBM jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex tersebut hanya digunakan untuk golongan masyarakat mampu, dan porsinya hanya 3 persen dari total konsumsi BBM nasional.
Kenaikan harga BBM jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex sebelumnya juga sudah dinaikkan, yakni pada ]12 Februari 2022 lalu.
Seperti bulan ini juga, kenaikan harga tidak berlaku pada BBM jenis Pertamax dan Pertalite.
Kenaikan harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex masing-masing daerah atau provinsi berbeda, mulai Rp 500 per liter hingga Rp 1.100 per liter.
Selengkapnya, berikut harga BBM terbaru jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex per wilayah di Indonesia:
Baca juga: Pemerintah akan Olah Sawit jadi Bahan Bakar untuk Kendaraan, Kualitas Lampaui Pertamax
- Pertamax Turbo harga baru Rp 14.500 per liter
Berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
- Pertamax Turbo harga baru Rp 14.800 per liter
Berlaku di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung.
Kemudian Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara.