Berita Nasional Terkini
Arab Saudi Cabut Aturan Protokol Kesehatan, Calon Jemaah Haji Indonesia Berangkat Tahun Ini?
Pemerintah Arab Saudi memutuskan mencabut aturan pembatasan protokol kesehatan Covid-19, ibadah haji dan umrah tak perlu lagi jaga jarak.
TRIBUNKALTARA.COM - Pemerintah Arab Saudi memutuskan mencabut aturan pembatasan protokol kesehatan Covid-19, ibadah haji dan umrah tak perlu lagi jaga jarak.
Pencabutan aturan pembatasan protokol kesehatan Covid-19 tersebut diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Sabtu (5/3/2022), dikutip dari Anadolu Agency.
Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria membenarkan pencabutan aturan protokol kesehatan Covid-19 Arab Saudi tersebut.
Zaky menyebut aturan pencabutan pembatasan protokol kesehataan Covid-19 ini tertuang pada surat edaran General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi.
Lalu apakah ini menjadi kabar baik bagi pemberangkatan Calon Jemaah Haji atau CJH Indonesia ke Arab Saudi?
Menurut Zaky, kebijakan ini juga memberi angin segar kepada calon jemaah haji dan umrah.
Baca juga: Kepastian Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia 2022, Ini Kata Menag Yaqut Cholil Qoumas
Dengan adanya kebijakan ini, Zaki menyakini ibadah haji pasti akan digelar tahun ini.
Meskipun, jumlah kuota internasionalnya masih dibatasi.
"Sudah otomatis haji akan dibuka tapi infonya masih dibatasi kuota internasionalnya," kata Zaky, dikutip dari TribunAmbon.com, Minggu (6/3/2022).
"Haji akan dibuka, cuma masalah skema aja, bisa kapasitas 20, 40 atau 60 persen dari jumlah kuota normal dari jamaah haji internasional," jelasnya.
Usai kebijakan Arab Saudi itu dikeluarkan, Zaky mengatakan aturan ibadah haji kemungkinan besar akan segera diumumkan menyusul.
"InsyaAllah tidak lama lagi mungkin diumumkan," jelas dia.
Baca juga: Calon Jemaah Haji Kabupaten Tana Tidung Laksanakan Pengukuran Kebugaran Jasmani, Begini Tujuannya
Arab Saudi mencabut aturan pembatasan Covid-19 dan memperlonggar protokol kesehatan di negaranya.
Aturan tersebut termasuk masyarakat tidak perlu lagi menjaga jarak dan memakai masker di tempat terbuka.
Namun, wajib memakai masker saat berada di dalam ruangan.