Berita Nasional Terkini
Arab Saudi Cabut Aturan Protokol Kesehatan, Calon Jemaah Haji Indonesia Berangkat Tahun Ini?
Pemerintah Arab Saudi memutuskan mencabut aturan pembatasan protokol kesehatan Covid-19, ibadah haji dan umrah tak perlu lagi jaga jarak.
TRIBUNKALTARA.COM - Pemerintah Arab Saudi memutuskan mencabut aturan pembatasan protokol kesehatan Covid-19, ibadah haji dan umrah tak perlu lagi jaga jarak.
Pencabutan aturan pembatasan protokol kesehatan Covid-19 tersebut diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Sabtu (5/3/2022), dikutip dari Anadolu Agency.
Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria membenarkan pencabutan aturan protokol kesehatan Covid-19 Arab Saudi tersebut.
Zaky menyebut aturan pencabutan pembatasan protokol kesehataan Covid-19 ini tertuang pada surat edaran General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi.
Lalu apakah ini menjadi kabar baik bagi pemberangkatan Calon Jemaah Haji atau CJH Indonesia ke Arab Saudi?
Menurut Zaky, kebijakan ini juga memberi angin segar kepada calon jemaah haji dan umrah.
Baca juga: Kepastian Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia 2022, Ini Kata Menag Yaqut Cholil Qoumas
Dengan adanya kebijakan ini, Zaki menyakini ibadah haji pasti akan digelar tahun ini.
Meskipun, jumlah kuota internasionalnya masih dibatasi.
"Sudah otomatis haji akan dibuka tapi infonya masih dibatasi kuota internasionalnya," kata Zaky, dikutip dari TribunAmbon.com, Minggu (6/3/2022).
"Haji akan dibuka, cuma masalah skema aja, bisa kapasitas 20, 40 atau 60 persen dari jumlah kuota normal dari jamaah haji internasional," jelasnya.
Usai kebijakan Arab Saudi itu dikeluarkan, Zaky mengatakan aturan ibadah haji kemungkinan besar akan segera diumumkan menyusul.
"InsyaAllah tidak lama lagi mungkin diumumkan," jelas dia.
Baca juga: Calon Jemaah Haji Kabupaten Tana Tidung Laksanakan Pengukuran Kebugaran Jasmani, Begini Tujuannya
Arab Saudi mencabut aturan pembatasan Covid-19 dan memperlonggar protokol kesehatan di negaranya.
Aturan tersebut termasuk masyarakat tidak perlu lagi menjaga jarak dan memakai masker di tempat terbuka.
Namun, wajib memakai masker saat berada di dalam ruangan.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan jemaah juga tidak perlu menjaga jarak di dalam masjid, termasuk saat beribadah di tempat-tempat suci Makkah dan Madinah.
Namun, tetap wajib menggunakan masker.
Selain itu, kerajaan Arab Saudi juga tidak lagi mewajibkan para pelancong untuk menjalani wajib karantina saat masuk negaranya.
Baca juga: Kunjungi Kakbah Secara Virtual, Apakah Ibadah Haji Metaverse Sah? Begini Hukumnya
Bahkan para pelancong juga tak perlu lagi memberikan tes PCR Covid-19 pada saat kedatangan.
Keputusan ini diambil pemerintah Arab Saudi dengan mempertimbangkan keberhasilan dan tingkat kekebalan program vaksin nasional dalam memerangi Covid-19.
Adapun rincian kebijakan baru Arab Saudi terkait pandemi Covid-19 dalam surat edaran GACA, sebagai berikut:
1. Shaf salat kembali rapat tanpa jarak di semua masjid di Arab Saudi, termasuk Masjidil Haram dan Nabawi.
Namun penggunaan masker di ruangan tertutup masih diterapkan.
2. Tidak perlu menjaga jarak atau social distancing di tempat umum.
3. Tidak diwajibkan memakai masker di tempat terbuka.
4. Tidak diwajibkan PCR dan antigen ketika datang ke Arab Saudi.
5. Adanya asuransi yang mengcover Covid-19 selama berada di Arab Saudi untuk berjaga-jaga dalam pembiayaan jika terkena virus corona.
6. Karantina dihapuskan bagi orang-orang yang datang ke Arab Saudi.
7. Penerbangan wajib mengembalikan biaya karantina pada pendatang yang sudah mambayar.
Kemenag masih melobi Pemerintah Arab Saudi
Kementerian Agama terus melobi Pemerintah Arab Saudi untuk kemungkinan pemberangkatan Calon Jemaah Haji atau CJH Indonesia.
Dikatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pihaknya mengupayakan tahun ini sudah bisa melakukan pemberangkatan Calon Jemaah Haji dari Tanah Air ke Tanah Suci.
Seperti diketahui, pemberangkatan Calon Jemaah Haji atau CJH dari Indonesia dalam dua tahun ini tersendat akibat pandemi Covid-19 yang merebak di seluruh dunia.
Dikutip dari situs Kementerian Agama, ibadah haji 1442 H tahun 2021 digelar terbatas untuk 60.000 jemaah.
Penyelenggaraan tersebut dikhususkan bagi warga Saudi dan ekspatriat yang sudah menetap di sana.
Mereka dipilih dari lebih 500.000 calon jemaah yang mendaftar. Dari 60.000 jemaah haji juga ada 327 warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di Arab Saudi.
Menag Yaqut Cholil Qoumas optimoistis bisa memberangkatkan Calon Jemaah Haji tahun ini.
"Semoga tahun ini, bisa memberangkatkan Calon Jemaah Haji. Kita terus lakukan lobi kepada pemerintah Arab Saudi, agar jemaah haji tahun ini bisa diberangkatkan," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).
Pihaknya pun telah mengutus perwakilan untuk melakukan pembicaraan dengan pihak Arab Saudi.
"Kita terus kejar kepastian keberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia pada tahun ini. Dalam waktu dekat, Tim Kementerian Agama akan ke Arab Saudi, untuk menjajakinya," tutur Yaqut.
Yaqut menyampaikan bahwa secara teknis Kementerian Agama siap memberangkatkan Calon Jemaah Haji tahun 2022.
Meski begitu, Yaqut meminta masyarakat Indonesia bisa menerima jika nantinya ada pembatasan kuota dari Arab Saudi.
Sehingga, jumlah Calon Jemaah Haji Indonesia yang diberangkatkan tidak seperti pada tahun sebelum terjadinya pandemi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arab Saudi Cabut Aturan Pembatasan Covid-19: Ibadah Haji dan Umrah Tak Lagi Jaga Jarak, https://www.tribunnews.com/haji/2022/03/06/arab-saudi-cabut-aturan-pembatasan-covid-19-ibadah-haji-dan-umrah-tak-lagi-jaga-jarak.