Berita Tarakan Terkini
Permenaker No 2 Tahun 2022 Direvisi, Bagaimana Cara Pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan Tarakan?
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bakal direvisi meski belum diberlakukan dan rencananya diberlakukan Mei 2022 mendatang.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pasca ribuan buruh turun ke jalan melakukan aksi penolakan dan penuntutan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 hampir di seluruh wilayah Indonesia, akhirnya ada kabar baik yang disampaikan pemerintah pusat.
Informasi terbaru, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bakal direvisi meski belum diberlakukan dan rencananya diberlakukan Mei 2022 mendatang.
Dikatakan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Rina Umar, saat ini berkaitan dengan aturan pengambilan Jaminan Hari Tua ( JHT ) masih melaksanakan aturan yang lama.
Baca juga: Raih ISO 37001:2016 dan Pengakuan dari ISSA, BPJS Ketenagakerjaan Junjung Tinggi Integritas
Dalam hal ini, tenaga kerja melakukan pencairan sesuai aturan yang lama karena regulasi yang disampaikan terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 baru berlaku Mei.
“Informasi sudah tersampaikan, bahwa akan dilakukan penggodokan terkait dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini memang sedang dilakukan.
Tapi untuk seperti apa nanti kita semua masih menunggu untuk disampaikan dari Kemenaker langsung,” jelasnya.

Ia melanjutkan, artinya saat ini dalam proses pencairan JHT masih mengacu aturan yang lama.
Begitu tidak bekerja maka bisa melakukan pencairan.
Syarat pengajuannya sendiri disebutkan Rina, pertama tidak aktif bekerja.
Kemudian sudah memasuki usia pensiun dan cacat total tetap, meninggalkan negara RI dan meninggal dunia.
Ia melanjutkan jika kepesertaan sudah mencapai 10 tahun, bisa melakukan pencairan JHT 10 persen digunakan untuk konsumtif seperti kebutuhan mendesak.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Laksanakan Permenakaer Nomor 2 Tahun 2022, Rina Ikut Pusat Jika Ada Perubahan
Status Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sendiri lanjutnya saat ini sesuai informasi yang beredar, sementara saat ini Presiden RI meminta untuk ditarik.
“Tapi kan ini sedang dilakukan penggodokan kembali seperti apaitu yang kita baca bersama. Kita tunggu hasil akhirnya dari pemerintah,” jelasnya.
Ia melanjutkan, saat ini jika tenaga kerja ingin mencairkan JHT ingin mengajukan klaim bisa ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
“Asalkan dia sudah tidak aktif bekerja,” pungkasnya.