Buruh Turun ke Jalan

BPJS Ketenagakerjaan Laksanakan Permenakaer Nomor 2 Tahun 2022, Rina Ikut Pusat Jika Ada Perubahan 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Rina Umar ikut diwawancarai media ini di tengah aksi ribuan Barisan Buruh Melawan Permenakaer Nomor 2 Tahun 2022.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Aktivitas buruh tergabung dalam Barisan Buruh Melawan saat menyuarakan aksi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan Rina Umar ikut diwawancarai media ini di tengah aksi ribuan Barisan Buruh Melawan menyuarakan penolakan Permenakaer Nomor 2 Tahun 2022, Rabu (2/3/2022) siang tadi.

Dikatakan Rina Umar, ini adalah aturan dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini tujuannya pertama memberikan kesejahteraan kepada para pekerja pada saat sudah mencapai usia pensiun.

Kemudian kedua, sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT ini dibayarkan sekaligus pada saat peserta sudah mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat tetap dan meninggal dunia dan meninggalkan Indonesia dan berstatus WNA.

Baca juga: BREAKING NEWS - Barisan Buruh Melawan Turun ke Jalan, Bakar ‘Kartu BPJS’ Tolak Permenaker No 2/2022

Namun lanjutnya, sebenarnya bukan berarti tidak dapat diambil. Manfaat JHT masih dapat diambil sebagain sesuai ketentuan. Yakni pertama, bisa dicairkan 10 persen jika tenaga kerja tersebut sangat membutuhkan untuk kebutuhan mendesak sifatnya konsumtif.

“Kemudian kedua, pengambilan 30 persen untuk perumahan. Sehingga aturan Permenaker Nomor 22 ini pastinya sih untuk kesejahteraan pada saat akan memasuki usia pensiun,” ujarnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Tarakan Nilai Pencairan JHT Usia 56 Tahun Susahkan Pekerja, Siap Sampaikan ke Pusat

Ia melanjutkan, memang aksi tuntutan hari ini tidak hanya di Tarakan dan seluruh Indonesia juga ikut menyuarakan penolakan aturan ini.

Dengan aksi serentak ini apakah pihaknya akan melaporkanke pusat? Dijawab Rina Umar, aspirasi terkait permintaan untuk pencabutan permenaker ini pastinya sudah sampai ke pusat.

Rina Umar, Kepala Kantor BPJS Kota Tarakan.
Rina Umar, Kepala Kantor BPJS Kota Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Kami sebagai penyelenggara sesuai amanah UU dan pemerintah, apa yang diamanahkan itu yang kami laksanakan. Kami hanya penyelenggara yang diminta untuk mengelola dana tenaga kerja,” jelasnya.

Artinya semua cabang di daerah menyesuikan dengan instruksi yang diberikan pimpinan pusat.
“Aturan in ikan dibuat Kemenaker,” ujarnya.

Baca juga: Kemnaker Terbitkan Aturan Pencairan JHT, Ketua FKUI Kaltara Sebut Buruh Tegas Nyatakan Penolakan

Aturan ini akan diberlakukan Mei 2022 mendatang. Ia menjelaskan, sudah ada pembahasan permintaan di pusat. Namun di pihaknya belum menerima instruksi sehingga tetap berjalan seperti aturan awal.

“Kami sesuai aturan. Kalau ada perubahan nanti kami menyesuaikan,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved