Buruh Turun ke Jalan

Wakil Ketua DPRD Tarakan Nilai Pencairan JHT Usia 56 Tahun Susahkan Pekerja, Siap Sampaikan ke Pusat

Para anggota DPRD Kota Tarakan menyambut kedatangan ribuan buruh yang tergabung dalam Barisan Buruh Melawan dengan tangan terbuka.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Aksi buruh tergabung dalam Barisan Buruh Melawan di depan gedung DPRD Kota Tarakan, Rabu (2/3/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Para anggota DPRD Kota Tarakan menyambut kedatangan ribuan buruh yang tergabung dalam Barisan Buruh Melawan dengan tangan terbuka.

Dalam hal ini Muhammad Yunus, Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan mengungkapkan pihaknya siap meneruskan tuntutan yang disuarakan ribuan buruh pagi hingga siang tadi. Pihaknya mendukung aksi dari serikat buruh.

“Dalam teks tuntutan hanya minta dicabut Permenaker,” ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Barisan Buruh Melawan Turun ke Jalan, Bakar ‘Kartu BPJS’ Tolak Permenaker No 2/2022

Secara pribadi lanjutnya, menilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dalam hal pencairan JHT, menurutnya menyusahkan pekerja.

“Kecuali saya misalnya sudah berhenti kerja. Seharusnya kan begini, saya sudah tidak kerja ya dikasihlah. Yang kerja ini belum bisa diambil. Tapi yang sudah berhenti bekerja ya itu dikasih,” tegasnya.

Baca juga: Kemnaker Terbitkan Aturan Pencairan JHT, Ketua FKUI Kaltara Sebut Buruh Tegas Nyatakan Penolakan

Ia melanjutkan, karena bagaimanapun itu adalah hak pekerja atau buruh dan bukan uang pemerintah yang ikut disimpan melainkan murni uang pekerja dan ditambah kontribusi dari pemberi kerja.

“Uangnya para buruh yang dipotong tiap bulan. Pribadi saya menanggapi menyushakan buruh. Kasihan. Anggaplah saya buruh lalu pensiun 35 tahun saya harus menunggu 20 tahunan lagi untuk cairkan,” ujarnya.

Muhammad Yunus, Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan.
Muhammad Yunus, Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Sehingga menurutnya kebijakan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan yakni Permenaker Nmor 2 Tahun 2022 ini yang menyangkut pencairan JHT adalah kebijakan yang kurang tepat.

Upaya tindak lanjut akan diteruskan ke Provinsi Kaltara karena melalui jenjang regulasi yang ada.

Baca juga: Di Tengah Polemik Aturan Baru JHT, BPJS Ketenagakerjaan Target Himpun Dana Rp 1.000 Triliun 2024

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Sutanto yang baru saja dilantik beberapa hari lalu ini mengungkapkan, sesuai tuntutan yang disampaikan serikat buruh dan pekerja, karena menjadi kewenangan pemerintah pusat, pihaknya menerima apa yang dituntut hari ini dan akan diteruskan ke jenjang hierarki pemerintahan yang ada.

“Tentunya dari DPRD dan Pemerintah Kota Tarakan dan BPJS beserta serikat pekerja membuat dan mengetahui pernyataan pencabutan itu. Intinya akan kami teruskan karena kewenangan di pemerintah pusat,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved