Berita Islami

Benarkah Memotong Rambut dan Kuku Bagi Wanita Haid Diharamkan? Begini Hukumnya Dijelaskan Buya Yahya

Berikut ini hukum memotong rambut dan memotong kuku bagi wanita haid dijelaskan Buya Yahya.

(Tribun Wow/Oki Pratiwi)
ILUSTRASI Doa akhir tahun dan doa awal tahun yang bisa dibaca menyambut Tahun Baru 2021. (Tribun Wow/Oki Pratiwi) 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini hukum memotong rambut dan memotong kuku bagi wanita haid dijelaskan Buya Yahya.

Penjelasan Buya Yahya mengenai hukum memotong rambut dan kuku bagi wanita haid ini berdasarkan video ceramah yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 24 Juli 2018.

Selama ini, banyak yang menganggap memotong kuku dan rambut bagi wanita haid itu haram dalam Islam, namun Buya Yahya secara jelas membantah hal tersebut melalui video ceramahnya.

Dalam Islam, memang ada beberapa larangan untuk wanita haid.

Baca juga: Buya Yahya Menjelaskan Cara Melunasi Utang Orangtua yang Telah Meninggal Dunia

Seperti larangan sholat, berpuasa, berhubungan suami istri, dan lain sebagainya.

Lantas muncul pertanyaan, apakah memotong rambut dan kuku juga termasuk larangan untuk wanita yang sedang haid?

Bagaimana hukumnya memotong rambut dan kuku saat sedang haid?

Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 24 Juli 2018.

Baca juga: Memejamkan Mata dalam Salat Tidak Menjamin Khusyuk, Begini Hukumnya Dijelaskan Buya Yahya

Buya Yahya mengungkapkan memotong rambut saat haid hukumnya tidak haram.

Kendati demikian, beberapa ulama berpendapat bahwa memotong rambut saat haid hukumnya makruh.

Makruh artinya perkara yang jika dilakukan tidak mendapat dosa, tapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

"Tidak ada yang mengatakan haram kalau ada perempuan haid potong rambut," tutur Buya Yahya.

Baca juga: Buya Yahya: Insecure adalah Kesombongan yang Digencet oleh Kefakiran, Pahami Ini Agar Percaya Diri

"Hanya ulama mengatakan sebagian makruh," imbuhnya.

Meski tidak haram, Buya Yahya menganjurkan untuk tak memotong rambut saat sedang haid.

Namun, hal itu diperbolehkan jika dimaksudkan untuk menyenangkan suami.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved