Berita Islami
Benarkah Memotong Rambut dan Kuku Bagi Wanita Haid Diharamkan? Begini Hukumnya Dijelaskan Buya Yahya
Berikut ini hukum memotong rambut dan memotong kuku bagi wanita haid dijelaskan Buya Yahya.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini hukum memotong rambut dan memotong kuku bagi wanita haid dijelaskan Buya Yahya.
Penjelasan Buya Yahya mengenai hukum memotong rambut dan kuku bagi wanita haid ini berdasarkan video ceramah yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 24 Juli 2018.
Selama ini, banyak yang menganggap memotong kuku dan rambut bagi wanita haid itu haram dalam Islam, namun Buya Yahya secara jelas membantah hal tersebut melalui video ceramahnya.
Dalam Islam, memang ada beberapa larangan untuk wanita haid.
Baca juga: Buya Yahya Menjelaskan Cara Melunasi Utang Orangtua yang Telah Meninggal Dunia
Seperti larangan sholat, berpuasa, berhubungan suami istri, dan lain sebagainya.
Lantas muncul pertanyaan, apakah memotong rambut dan kuku juga termasuk larangan untuk wanita yang sedang haid?
Bagaimana hukumnya memotong rambut dan kuku saat sedang haid?
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 24 Juli 2018.
Baca juga: Memejamkan Mata dalam Salat Tidak Menjamin Khusyuk, Begini Hukumnya Dijelaskan Buya Yahya
Buya Yahya mengungkapkan memotong rambut saat haid hukumnya tidak haram.
Kendati demikian, beberapa ulama berpendapat bahwa memotong rambut saat haid hukumnya makruh.
Makruh artinya perkara yang jika dilakukan tidak mendapat dosa, tapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
"Tidak ada yang mengatakan haram kalau ada perempuan haid potong rambut," tutur Buya Yahya.
Baca juga: Buya Yahya: Insecure adalah Kesombongan yang Digencet oleh Kefakiran, Pahami Ini Agar Percaya Diri
"Hanya ulama mengatakan sebagian makruh," imbuhnya.
Meski tidak haram, Buya Yahya menganjurkan untuk tak memotong rambut saat sedang haid.
Namun, hal itu diperbolehkan jika dimaksudkan untuk menyenangkan suami.
"Cuma dihimbau kalau potong jangan pas haid, cuma kadang 'mbak saya mau potong rambut, suami saya mau pulang biar saya kelihatan cantik' boleh kalau begitu, makruhnya hilang," beber Buya Yahya.
Baca juga: Status Istri Ditinggal Suami Enam Bulan Tanpa Kabar, Begini Penjelasan Buya Yahya
"Yang jelas tidak haram, apalagi nanti sesuai dengan kebutuhan," imbuhnya.
Lalu, bagaimana dengan memotong kuku saat haid?
Buya Yahya mengungkapkan memotong kuku saat haid hukumnya juga makruh.
Namun, bukan berarti hal itu dilarang.
"Ulama mengatakan makruh, sebaiknya jangan potong kuku, tapi kalau kukunya kepanjangan risih, potong," pungkasnya.
Baca juga: Idul Adha 2021, Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Buya Yahya
HUKUM Wanita Sedang Haid Ikut Memandikan Jenazah, Apakah Diperbolehkan? Begini Jawaban Buya Yahya
Dalam Islam, memandikan jenazah hukumnya fardhu kifayah.
Arti dari fardhu kifayah sendiri adalah perkara yang wajib dilakukan, tetapi jika sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam memandikan jenazah.
Termasuk aturan, syarat, hingga tata cara memandikan jenazah.
Baca juga: Perbanyak Doa Panjang Umur di Bulan Rajab, Baca Juga pada Malam dan Hari Peringatan Isra Miraj
Selain itu, ada juga sejumlah rambu yang perlu kita ketahui sebelum memandikan jenazah.
Jika jenazah adalah seorang wanita, maka memandikan jenazah dilakukan sesama muslimah, begitu pun sebaliknya.
Lantas, bagaimana hukumnya wanita yang sedang haid memandikan jenazah?
Apakah hal tersebut diperbolehkan atau jusru dilarang?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya seperti dilansir dari Al-Bahjah TV yang diunggah pada 27 November 2019.
Baca juga: Doa Rasulullah Agar Terlepas dari Utang Sekaligus Terbebas dari Kebingungan Menentukan Keputusan
Buya Yahya menegaskan tidak ada larangan wanita haid memandikan jenazah.
Artinya, wanita haid diperbolehkan memandikan jenazah sesama wanita.
"Wanita haid boleh memandikan (jenazah), kalau wanita yang meninggal hendaknya yang memandikan juga wanita," ujar Buya Yahya.
"Kalau nggak ada yang wanita, maka laki-laki yang mahram," imbuhnya.
Hal itu juga berlaku bagi jenazah laki-laki.
Jika tak ada laki-laki, maka wanita yang mahram seperti ibu atau anaknya boleh memandikan jenazah laki-laki meski sedang haid sekali pun.
Baca juga: Doa Menghadapi Musuh, Dapat Dibaca saat Berperang Membela Negara
"Sebaliknya jika ada laki-laki meninggal, yang memandikan laki-laki, kalau nggak ada laki-laki maka dicari wanita yang mahram biar pun haid," ungkapnya.
Buya Yahya juga memberikan penjelasan mengenai aturan dalam memandikan jenazah.
Ia mengingatkan untuk tak membuka aurat besar saat memandikan jenazah.
"Bahkan laki-laki (memandikan) laki-laki ada rambunya, bukan langsung dibuka aurat besarnya, haram," tutur Buya Yahya.
"Biar pun wanita dengan wanita bukan ditelanjangi begitu, menggosoknya pun harus pakai pelapis supaya tidak bersentuhan dengan aurat.
Sebab yang tidak boleh dilihat, maka juga tidak boleh disentuh," pungkasnya.
Haid adalah proses keluarnya darah dari lubang kewanitaan.
Siklus haid biasanya terjadi sebulan sekali.
(*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Hukum Memotong Rambut dan Kuku Saat Haid, Berikut Anjuran dari Buya Yahya.