Berita Bulungan Terkini
Izin Lokasi PT KHE tak Diperpanjang, DPMPTSP Bulungan Sebut Investor PLTA Kayan Klaim Kantongi KKPR
Izin lokasi PT KHE tidak diperpanjang, DPMPTSP Bulungan sebut investor PLTA Kayan kini klaim kantongi KKPR.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Izin lokasi PT KHE tidak diperpanjang, DPMPTSP Bulungan sebut investor PLTA Kayan kini klaim kantongi KKPR.
Pihak Pemkab Bulungan memutuskan untuk tidak memperpanjangan izin lokasi PT KHE selaku investor PLTA Kayan pada Februari lalu.
Menurut Kepala DPMPTSP Bulungan, Jahrah, alasan tidak diperpanjangnya izin lokasi karena minimnya progres yang dilakukan oleh PT KHE seperti realisasi penguasaan lahan.
Baca juga: 4 Peserta Ikuti Seleksi Terbuka Calon Sekda Baru Bulungan, Ketua Pansel Targetkan 1 Mei 2022 Selesai
"Izin yang dari kita habis 22 Februari 2022 kemarin, dan penguasan lahan mereka kecil sekali tidak sampai 10 persen, mungkin 0,00 sekian persen," kata Jahrah, Senin (7/3/2022).
Kendati tak memperpanjang izin lokasi, PT KHE, kata Jahrah, kini mengklaim telah memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
KKPR diketahui sebagai pengganti izin lokasi pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja, di mana pihak yang berwenang menerbitkan ialah BKPM RI dan bukan pemerintah daerah.
"Mereka bilang ada KKPR, tapi itu urusan pusat, KKPR itu tidak disampaikan ke PTSP, tapi kami tahu mereka ada KKPR. Info itu kami dapat dari kementerian langsung, dan PT KHE dapat KKPR tujuannya itu untuk PLTA," terangnya.
TribunKaltara.com mencoba mengonfirmasi klaim KKPR tersebut kepada Direktur Operasional PT KHE, Khaerony, namun sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan balasan.
Terkait kegiatan di lapangan yang dilakukan PT KHE setelah tidak diperpanjangnya izin lokasi, Jahrah menyerahkan hal tersebut kepada pemerintah pusat.
Baca juga: Sudah Diputuskan Bupati, DPMPTSP Bulungan Pastikan tak Perpanjang Izin Lokasi 7 Perusahaan di KIPI
Pemkab Bulungan, kata Jahrah, juga sudah memberikan penegasan tidak akan memperpanjang izin lokasi.
"Izin lokasinya berakhir, kalau pengerjaan di lapangan, itu sekarang wewenangnya pusat karena Pemda hanya di izin lokasi dan itu sudah habis," katanya.
"Pemda punya hak untuk berbicara kalau izin lokasi berakhir, dan mereka klaim punya KKPR, sekarang ini jadi kewenangan Pemerintah Pusat jadi mereka yang menyikapi itu terkait PT KHE," tuturnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Kasus Tambang Emas Ilegal, Tiga Ekskavator Diparkir di Kejari Bulungan, Ini Penjelasan Jaksa |
![]() |
---|
Bupati Syarwani Lepas Keberangkat 94 Calon Jemaah Haji ke Tanah Suci: Titip Doa untuk Bulungan |
![]() |
---|
Kunjungi Balita Stunting, Pertamina Beri Motifasi dan Bantuan Makanan Tambahan |
![]() |
---|
Harga Telur Ayam di Bulungan Mulai Naik, Penjual Sebut Kenaikan Terjadi di Tingkat Pemasok Samarinda |
![]() |
---|
Sinergi Bersama PT Pertamina EP Bunyu Field dan Pemkab Bulungan dalam Menangani Stunting |
![]() |
---|