Berita Bulungan Terkini
Sudah Diputuskan Bupati, DPMPTSP Bulungan Pastikan tak Perpanjang Izin Lokasi 7 Perusahaan di KIPI
Sudah diputuskan Bupati, DPMPTSP Bulungan pastikan tak perpanjang izin lokasi 7 perusahaan di KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sudah diputuskan Bupati, DPMPTSP Bulungan pastikan tak perpanjang izin lokasi 7 perusahaan di KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi.
Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan memastikan, tidak akan memperpanjang izin lokasi dari tujuh perusahaan yang awalnya berniat mengelola kawasan industri dan pelabuhan internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi.
Menurut Kepala DPMPTSP Bulungan, Jahrah, perusahaan-perusahaan tersebut tidak menunjukan progres realisasi izin lokasi seperti halnya perolehan lahan.
Baca juga: Izin Lokasi di KIPI Tidak Diperpanjang karena Hal Ini, Pemkab Bulungan Terima Klaim dari Perusahaan
"Karena sudah habis izin lokasinya, dan kami pastikan, dari keputusan bupati, tidak ada perpanjangan izin lokasi," kata Jahrah, Senin (7/3/2022).
Kendati tidak akan memperpanjang izin lokasi, pihaknya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bulungan lainnya akan melakukan peninjauan langsung ke Tanah Kuning - Mangkupadi.
Tinjauan tersebut dilakukan untuk menguji klaim dari beberapa perusahaan yang menyampaikan telah memiliki progres.
"Kita ingin mengetahui di lapangan apa yang sudah dibuat karena klaimnya sudah ada progres, kita cek saja, benar tidak mereka klaim-klaim perolehan lahan," katanya.
Jahrah menuturkan, perusahaan-perusahaan tersebut, bisa saja bergabung dengan tiga perusahaan yang mendapatkan rekomendasi dari Pemkab Bulungan untuk mengelola KIPI.
Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut adalah ranah dari perusahaan dengan skema business to business (b to b), dan tak lagi menjadi ranah ataupun kewenangan dari Pemkab Bulungan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Senin 7 Maret 2022, Waspada Potensi Hujan Petir di Bulungan Malam Ini
"Kalau dia mau gabung dengan yang tiga itu, ya itu urusan mereka," tuturnya.
Sebagai informasi, pihak Pemkab Bulungan menyatakan tidak akan memperpanjang izin lokasi tujuh perusahaan di KIPI, perusahaan tersebut ialah PT Inalum, PT Dragon Land, PT Dragon Signature, PT Pelabuhan Internasional Indonesia, PT Kayan Patria Industri, PT Albassam Petroleum Indonesia dan PT Adhidaya Supra Kencana.
Izin lokasi perusahaan-perusahaan tersebut diketahui berakhir pada akhir 2021 dan awal 2022.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi