Berita Bulungan Terkini

Izin Lokasi di KIPI Tidak Diperpanjang karena Hal Ini, Pemkab Bulungan Terima Klaim dari Perusahaan

Pemkab Bulungan mengaku, dapatkan klaim progres realisasi investasi dari sejumlah perusahaan yang tidak diperpanjang izin lokasinya d KIPI Mangkupadi.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bulungan, Errin Wiranda 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Pihak Pemkab Bulungan mengaku, mendapatkan klaim progres realisasi investasi dari sejumlah perusahaan yang tidak diperpanjang izin lokasinya di kawasan industri pelabuhan internasional (KIPI) Tanah Kuning Mangkupadi.

Diketahui, sebanyak tujuh perusahaan yang awalnya berniat berinvestasi di KIPI sudah dicabut izin lokasinya oleh pihak Pemkab Bulungan lantaran tidak menunjukan progres.

Perusahaan tersebut diantaranya PT Inalum, PT Dragon Land, PT Dragon Signature, PT Pelabuhan Internasional Indonesia, PT Kayan Patria Industri, PT Albassam Petroleum Indonesia dan PT Adhidaya Supra Kencana.

Baca juga: Libatkan 100 Ribu Naker, Pemkab Bulungan Pastikan KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi Mampu Tingkatkan PAD

Namun belakangan, beberapa perusahaan yang izinnya tidak diperpanjang tersebut justru mengklaim telah melakukan progres.

Menanggapi klaim perusahaan tersebut, Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bulungan, Errin Wiranda mengatakan, pihaknya akan melakukan kroscek ke lapangan guna menguji klaim yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Baca juga: Presiden Joko Widodo, Dijadwalkan Tinjau Kembali Proyek KIPI Tanah Kuning Maret Mendatang

"Kita akan melakukan pengawasan di lapangan kegiatan-kegiatan yang mereka klaim di lapangan," kata Errin Wiranda, Senin (7/3/2022).

"Kalau berdasarkan laporan PTSP, tujuh perusahaan ini boleh dikatakan progresnya tidak ada, karenanya tidak diperpanjang izin lokasinya. Kita ingin melihat, betul tidak di lapangan, jadi kita konfirmasi ulang," sambungnya.

Kawasan Industri Hijau di KIPI Tanah Kuning Mangkupadi, pembangunan kawasan industri ini diperkirakan membutuhkan 100.000 tenaga kerja.
Kawasan Industri Hijau di KIPI Tanah Kuning Mangkupadi, pembangunan kawasan industri ini diperkirakan membutuhkan 100.000 tenaga kerja. (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

Menurut Errin, pihak Pemkab Bulungan setidaknya mendapatkan klaim progres investasi dari dua perusahaan, yakni PT Albassam Petroleum Indonesia dan PT Adhidaya Supra Kencana.

Errin juga menyampaikan, pihaknya tidak mengetahui alasan sejumlah perusahaan tersebut tidak melaporkan progres investasi pada 2021 lalu--yang kemudian berujung pada pemberian rekomendasi pengelolaan KIPI kepada tiga perusahaan.

"Kami dapat klaim dari Albassam dari Adhidaya, tapi untuk dokumen-dokumennya kita belum dapat, makanya kita perlu confirm ke lapangan hari Rabu besok," katanya.

Baca juga: Terdampak Pembangunan Proyek KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi, Ratusan Kepala Keluarga Akan Direlokasi

"Kalau yang dulu kami tidak tahu apa alasannya, dan seharusnya ada kewajiban dari mereka untuk melaporkan, karena itu kemarin kami hanya rekomendasikan tiga saja, ke PT KIPI, PT KPP, PT ISI," ujarnya.

Errin memastikan pihak Pemkab Bulungan tidak akan memperpanjang izin lokasi terhadap tujuh perusahaan tersebut.

Namun, ia mengungkapkan perusahaan yang tidak diperpanjang izin lokasinya masih dapat ikut serta di dalam pengelolaan KIPI tetapi dengan menggunakan skema business to business (b to b) dengan tiga perusahaan eksisting pengelola KIPI.

Baca juga: Jokowi Akan Kunjungi KIPI, Polres Bulungan Sebut Masih Jalin Komunikasi, Tunggu Kepastian Kedatangan

"Kalau ke depan kita lihat nanti, karena kita tidak memperpanjang izin lokasi perusahaan tersebut, apakah mereka akan kerja dengan perusahaan pengelola di sana terserah mereka karena itu b to b," tuturnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved