Aplikasi Trading Ilegal
Waspada! PPATK Catat Ada 375 Laporan Transaksi Trading Ilegal, Nilainya Capai Rp 8,26 Triliun
Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap berbagai jenis tawaran investasi. Jangan hanya tergiur iming-iming peluang mendapatkan keuntungan
Dia menilai platform investasi yang resmi tidak bisa semasif afiliator dalam menjanjikan keuntungan.
"Justru yang resmi-resmi itu tidak bisa jor-joran karena dibatasi regulasi. Tidak boleh iklan sembarangan, tidak boleh menjanjikan hasil pasti, dan lainnya," kata dia.
Baca juga: Mengenal Aplikasi Trading Quotex, yang Menjerat Crazy Rich Bandung Doni Salmanan atas Kasus Penipuan
Tersangka Baru Bertambah
Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi bertambah lagi. Doni Salmanan alias Doni Muhamad Taufik menjadi tersangka baru dugaan penipuan berkedok investasi.
Berikut hasil penelusuran polisi tentang upaya Doni Salmanan mendapatkan uang miliyaran rupiah.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi binary option platform Quotex.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan TPPI investasi binary option platform Binomo.
Setelah Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian langsung menahan yang bersangkuta.
"Setelah gelar perkara status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari saksi ditetapkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salaman telah melalui proses pemeriksaan hingga 13 jam.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Doni Salaman tiba di gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Jakarta, Selasa, sekitar pukul 10.30 WIB.
Proses pemeriksaan Doni Salmanan baru rampung sekitar pukul 23.00 WIB. "Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini kami melakukan penahanan terhadap saudara DS," imbuh Ramadhan.
Sebelumnya, pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik itu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.
Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca juga: Sempat Disentil OJK, Crazy Rich Medan Indra Kenz Minta Maaf, Akui Aplikasi Binomo Ilegal