Kabar Artis
Geram, Ramai Dikaitkan dengan Kasus Doni Salmanan, Disebut Mentor Trading, Tanggapan Gigi Ruwanita
Mantan istri Doni Salmanan, Gigi Ruwanita geram.Namanya belakangan ini banyak dikaitakan dengan Doni Salmanan, tersangka kasus ilegal trading Quotex
Awalnya ia mencoba bermain trading dengan modal Rp 500 ribu hingga meraup untung besar.
Doni Salmanan juga menjadi seorang pengusaha hingga mampu membeli motor dan mobil mewah.
Beberapa motor yang dimiliknya pun harganya mencapai ratusan juga rupiah.
Sempat Viral saat Beri Donasi Rp 1 M ke Reza Arap
Doni Salmanan sempat jadi sorotan publik pada tahun 2021, lalu.
Kala itu, ia memberi donasi pada sosok gamers dan DJ, Reza Arap saat siaran langsung.
Reza Arap diketahui mendapatkan donasi awal sebesar Rp 400 juta dalam 15 menit pertama.
Akan tetapi, jumlahnya terus bertambah, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 55 juta beberapa kali.
Bahkan, Doni Salmanan memberikan donasi Rp 100 juta sebanyak tiga kali di menit terakhir.
Menurut keterangan Reza Arap, ia mendapatkan donasi dari Doni Salmanan lebih dari Rp 1 miliar.
Kronologi Penetapan Doni Salmanan sebagai Tersangka Kasus Quotex
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan kronologi penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Seleb Oncam News, Rabu (9/3/2022).
Ramadhan mengatakan, sosok crazy rich tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
"Kemudian saudara DS diperiksa sebagai saksi mulai jam 10.00 sampai dengan tadi pukul 23.30."
"Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam, namun diselingi waktu ishoma," terang Ramadhan.
Ramadhan melanjutkan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan saksi.
Setelah itu, Doni Salmanan langsung dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan.
"Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan."
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," tambahnya.
Terkait kasus aplikasi berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis.
Di antaranya UU ITE hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Yang bersangkutan, dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis," jelas Ramadhan.
"Ada Undang Undang ITE, ada KUHP, dan ada Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."
"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Ramadhan turut mengungkap sejumlah barang bukti yang berhasil disita.
"Ada handphone jenis Iphone 13 milik tersangka," ungkap Ramadhan.
"Kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan."
"Ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan Quotex," lanjutnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita beberapa laporan keuangan atas nama Doni Salmanan.
"Ada satu bundle mutasi rekening bank atas nama tersangka," tandas Ramadhan.
"Dan ada bundle bukti transfer deposit dan withdraw."
"Terakhir satu flashdisk berisi file hasil download video YouTube King Salmanan," pungkasnya.
(*)