Kabar Artis

Ini Deretan Aset Indra Kenz yang Sudah Disita Polisi, 9 Rekening Diamankan, Nilainya Rp 43,5 Miliar

Hanya dalam hitungan hari, sejumalah aset Indra Kenz sudah disita.Adapun jumlah aset yang sudah disita berjumlah Rp 43,5 miliar

Editor: Hajrah
Instagram/@indrakenz
Tersangka kasus penipuan trading binary option Binomo, Crazy Rich Medan, Indra Kenz resmi ditahan. Polisi memutuskan untuk menahan Indra Kenz, setelah sebelumnya selebgram tersebut sudah melalui berbagai rangkaian pemeriksaan. (Instagram/@indrakenz) 

Kemudian penyidik juga menyita satu unit rumah di Medan Timur.

Rencananya penyidik juga akan menyita sembilan rekening Indra Kenz.

"Penyidik juga akan tracing lima unit kendaraan mewah, dua buah jam tangan mewah, dan pemblokiran terhadap satu akun milik IK," tutur Gatot.

Sampai saat ini kata Gatot, penyidik masih koordinasi dengan PPATK untuk telusuri aliran dana dari kejahatan platform Binomo.

Baca juga: Sama-sama Terjerat Trading Ilegal, Bandingkan Kekayaan Doni Salmanan dan Indra Kenz, Siapa Terkaya

Beda Tahanan dengan Doni Salmanan

Dua Crazy Rich Indonesia Indra Kenz dan Doni Salmanan kini tersandung dugaan kasus judi online berkedok trading binary option.

Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan penyidik memisah sel tahanan keduanya di Rutan Bareskrim Polri.

"(Doni Salmanan-Indra Kenz) 1 rutan yang sama di Bareskrim. Ruangan selnya berbeda," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).

Lebih lanjut, Gatot menyatakan Indra Kenz dan Doni Salmanan juga dalam kondisi sehat selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya juga masih terus diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

"Masih keadaan sehat," pungkas Gatot.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved