Tips Otomotif
Jangan Asal, Begini Teknik Benar Menyalip saat Mengemudi Mobil
Menyalip kendaraan di jalan tidak boleh dilakukan asal-asalan karena diatur secara hukum.
TRIBUNKALTARA.COM - Menyalip kendaraan di jalan tidak boleh dilakukan asal-asalan karena diatur secara hukum.
Ketentuan menyalip di jalan tersebut dijelaskan secara hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 109.
Pada pasal ini, dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup.
Sedangkan pada pasal 112 ayat 2 memaparkan, pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Baca juga: Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tidak Cepat Rusak dan Mesin Tetap Prima
Aksi menyalip di jalan menjadi perhatian dengan adanya postingan Instagram @dashcam_owners_indonesia, Rabu (9/3/2022).
Dalam postingan itu terlihat bahwa pengemudi menyalip truk barang muatan tanpa memperhatikan keadaan lajur yang berlawanan arah.
Aksi menyalip ekstrem itu disebutkan terjadi di Pamulang, Tangerang Selatan.
Padahal, pengemudi harus selalu awas dan memastikan keadaan sekitar sudah aman sebelum bermanuver seperti menyalip, agar terhindar dari kemungkinan terserempet kendaraan lain atau bahkan tertabrak.
Baca juga: Kebiasaan Buruk Mengemudi yang Bikin Kopling Mobil Cepat Rusak
Setelah memastikan keadaan sudah aman, pengemudi mengaktifkan lampu sein untuk memberi tahu pengguna jalan yang lain.
"Situasi jalan itu bisa berubah tiap detiknya. Kalau aman, beri sein. Kalau tidak aman, jangan beri sein," ucap Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Selain memperhatikan keadaan di depan, pengemudi juga perlu melakukan shoulder check dan mengecek kaca spion, untuk memastikan tidak ada kendaraan lain yang juga akan menyalip atau mendahului.
"Ketika kita pindah lajur, aturan safety-nya cek spion dulu. Kasih sein, harus komunikasi," jelas Jusri.
Baca juga: Gowes Masih Tren, Begini Cara Aman Membawa Sepeda dalam Kabin Mobil
Jusri menekankan, pengemudi tetap harus menoleh dan tidak sekedar mengandalkan kaca spion saat akan menyalip atau berpindah lajur, karena kaca spion mungkin tidak mencakup area blind spot.
"Overall, kaca spion harus dipahami, harus disepakati sebagai alat bantu memonitor area blind spot kita. Bukan alat utama untuk melihat," tegasnya.
(*)
Panduan Tata Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual untuk Hindari Pajak progresif |
![]() |
---|
Pentingnya Memperhatikan Kaca Spion Mobil Saat Mengemudi |
![]() |
---|
Anti Kredit, Tips Menabung Beli Mobil Secara Cash buat Karyawan Bergaji UMR |
![]() |
---|
Tips Memilih Jenis Jas Hujan yang Aman untuk Naik Motor |
![]() |
---|
Ketahui Risiko Buruk Memaksa Mobil Bekerja saat Oli Tinggal Sedikit |
![]() |
---|